Mohon tunggu...
Rizaa Akbar Firmansyah
Rizaa Akbar Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa Kelompok 84 Gelombang 8 di SMP Negeri 5 Karangploso

28 Februari 2024   12:19 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:21 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (pmm) yang di laksanakan oleh kelompok 84 gelombang 8 yang berangotakan lima orang yang terdiri dari M. RENALTA ZAENAL D sebagai koordinator yang merupakan mahasiswa dari program studi hukum BIANCA DHIMY PRATIKTO yang merupakan mahasiswa dari program studi ilmu kesehatan, RIZA AKBAR FIRMANSYAH yang merupakan mahasiswa dari program studi hukum, DIMAS RAGIL WICAKSANA yang merupakan mahasiswa dari program studi hukum, NADYA INTAN EKA RAHMA yang merupakan mahasiswa dari program studi, hukum, kegiatan tersebut di laksanakan selama 1 bulan kurang lebihnya, untuk mengaplikasikan hiliriasi hasil penelitian  Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kegiatan ini di bimbing oleh dosen pembimbing lapang (DPL) Dr.Erna yayuk,S.Pd.,M.pd , kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 5 Karangploso.

Kegiatan PMM ini telah dilaksanakan di SMPN 5 Karangploso telah menjadi sebuah tonggak bersejarah yang berhasil digelar di Jalan Singo Joyo No. 30, Mojosari, Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini memiliki tujuan utama yang sangat jelas, yakni untuk memperkaya ragam metode pembelajaran, khususnya di bidang kepemimpinan dan penggunaan bahasa yang baik dan benar. Sasaran utama dari PMM ini adalah siswa dan siswi yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMPN 5 Karangploso.

Pentingnya melatih para siswa dan siswi untuk menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki keterampilan berkomunikasi yang baik kepada siapa pun, terutama kepada yang lebih tua, menjadi dasar utama penyelenggaraan PMM. Salah satu aspek yang tidak bisa diabaikan dalam kegiatan ini adalah penerapan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS). LDKS dianggap sebagai langkah serius dan signifikan dalam meningkatkan kapasitas dan pengetahuan peserta didik dalam memahami konsep dasar organisasi serta membentuk karakter dan tanggung jawab yang sangat diperlukan untuk menjadi pemimpin yang efektif di masa depan.

Jika dilihat dari perspektif lebih luas, implementasi PMM ini bukan hanya tentang peningkatan kualitas kepemimpinan siswa dan siswi di lingkungan sekolah. Lebih dari itu, program ini berusaha memberikan dampak positif terhadap pengembangan pribadi mereka secara menyeluruh. Selain meningkatkan kualitas kepemimpinan, PMM juga bertujuan mendorong perkembangan pribadi yang holistik, menciptakan siswa dan siswi yang memiliki visi kepemimpinan yang jelas, kreatif, dan mampu berkomunikasi secara efektif dalam berbagai konteks kehidupan.

Dengan demikian, SMPN 5 Karangploso tidak hanya melihat PMM sebagai sekadar kegiatan rutin, melainkan sebagai investasi dalam membentuk generasi yang tidak hanya unggul dalam prestasi akademis, tetapi juga memiliki keunggulan dalam keterampilan kepemimpinan dan berbahasa. Semua ini diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata pada pembentukan karakter dan kepribadian siswa dan siswi, menciptakan pemimpin masa depan yang berkualitas.

Penyuluhan  tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia
Penyuluhan  tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia

Penyuluhan  tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia
Penyuluhan  tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia

Dengan adanya penyuluhan mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia di SMPN 5 Karangploso, kita membuka jendela luas pemahaman bagi siswa dan siswi terhadap esensi hak dan kewajiban. Pemahaman ini tidak sekadar terbatas pada aspek normatif, melainkan juga mencakup makna dan tujuan spesifik yang melekat pada setiap individu. Hak dan kewajiban dianggap sebagai norma yang tidak boleh dilanggar, dan peraturan tersebut memegang peranan penting dalam menentukan batasan apa yang diperbolehkan atau dimiliki oleh individu masing-masing.

Tidak hanya itu, hak juga dapat diatur dalam undang-undang sebagai langkah konkrit dalam memberikan perlindungan hukum yang nyata. Sementara itu, kewajiban, yang diartikan sebagai sesuatu yang diwajibkan atau harus dilaksanakan, dapat diinterpretasikan sebagai tugas atau pekerjaan yang memerlukan dedikasi dan keterampilan khusus agar dapat dilaksanakan dengan baik.

Pentingnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban ini diperkuat oleh kegiatan-kegiatan tambahan, seperti ice breaking, yang dirancang dengan tujuan mencegah kejenuhan siswa dan siswi terhadap materi yang disampaikan. Setiap pertanyaan yang diajukan kepada mereka tidak hanya dihargai, tetapi juga diapresiasi dengan memberikan hadiah berupa jajan, sebagai bentuk dorongan agar semangat belajar tetap tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun