Mohon tunggu...
Riza Haykel
Riza Haykel Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

21 April 2019   21:34 Diperbarui: 21 April 2019   21:47 4136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (dikenal oleh Jepang sebagai  Dokuritsu Junbi inkai) atau PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sebelumnya sudah dibentuk BPUPKI, kemudian dibubarkan oleh Jepang dan dibentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di kota Saigon. 

Pada awal berdirinya PPKI, keanggotaan terisi oleh Ir. Soekarno sebagai ketua, Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua, dan 19 orang anggota lainnya hingga membentuk 21 anggota untuk formasi awal. Seiring waktu, PPKI bertambah lagi 6 anggota (termasuk Achmad Soebardjo sebagai penasihat) tanpa sepengetahuan jepang.

Tanggal 8 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi.

Hal yang dibahas dan diubah dalam sidang tanggal 18 agustus 1945

  1. Kata Mukadimah diganti menjadi kata Pembukaan
  2. Sila pertama yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "ketuhanan yang maha esa"
  3. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yaitu "Nagara berdasarkan Ketuhanan yang maha esa"
  4. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli."

PPKI menjalani beberapa sidang, diantaranya:

1. Sidang 18 Agustus 1945 :
Mengesahkan Undang-Undang 1945. Lalu, memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum dibentuknya Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

2. Sidang 19 Agustus '45 : 

Membentuk 12 kementerian dan 4 menteri negara, dan membentuk pemerintahan daerah Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi (Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Borneo).

3. Sidang 22 Agustus '45 : 

  1. Membentuk Komite Nasional Indonesia;
    Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan Februari 1950. KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
    KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

  2. Membentuk Partai Nasional Indonesia;
    Nasional Indonesia atau dikenal juga PNI adalah partai politik tertua di Indonesia. Partai ini didirikan pada 4 Juli 1927 dengan nama Perserikatan Nasional Indonesia dengan ketuanya pada saat itu adalah Dr. Tjipto Mangunkusumo, Mr. Sartono, Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo, dan Mr. Sunaryo.

  3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat;
    Pembentukan BKR bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun