Ada sebuah tuntutan terhadap Ismail Hasani sebagai penuduh untuk membuktikan bahwa menyanyikan lagu-lagu jihad Palestina itu bertentangan dengan Pancasila. Sila yang keberapa? Sila pertamakah? Kedua? Atau sila yang mana? Bukanlah pula nasyid-nasyid jihad Palestina adalah juga lagu-lagu perjuangan. Lalu apakah ada jaminan bila lagu-lagu perjuangan selain nasyid yang jika dikumandangkan akan menghasilkan manusia yang pancasilais?
Amir Sjarifoeddin Harahap, mantan perdana menteri RI yang menandatangani perjanjian Renville, sebelum ditembak mati menyanyikan lagu L'Internationale-lagu kebangsaan kelompok Bolsyevik Uni Soviet-dan Indonesia Raya, padahal ia adalah seorang komunis. Lagu-lagu perjuangan diperdengarkan setiap tahun namun Indonesia masih jago dalam hal korupsi. Jadi akan terlalu sempit bila sebatas lagu menjadi ukuran sosok berkarakter kuat pancasilais.
Dan saya meyakini betul, kalau di TKIT dan SDIT itu diajarkan pula tentang lagu-lagu perjuangan, tidak hanya nasyid jihad Palestina yang menjadi pelengkap acara hiburan pada saat pelepasan murid-muridnya.
Pada akhirnya saya hanya khawatir, bahwa Ismail Hasani cuma menjadi kepanjangan suara dari negara-negara barat yang gemar menuduh serampangan kepada mereka yang berseberangan dengan kepentingan besar negara-negara tersebut. Setelah dulu madrasah dan pesantren dituduh sebagai tempat perkecambahan radikalisme. Sekarang TKIT dan SDIT. Lalu besok apalagi?
Si penuduh wajib memberi bukti dan si tertuduh wajib memberikan sumpah. Kaidah elok untuk Ismail Hasani.
Wallahua'lam bishshawab.
***
Riza Almanfaluthi
Penulis dan Blogger
dedaunan di ranting cemara
01.30 Citayam 14 Januari 2011