Sampai sekarang nasib Tenaga Kerja Indonesia(TKI) kita tidak kunjung membaik. Perlakuan buruk yang diterima mereka di Bandara Soekarno Hatta masih saja terdengar. Contohnya beberapa waktu yang lalu, di pertengahan Juli 2014.
Para TKI yang baru datang dari luar negeri itu akan dipisahkan dari penumpang biasa dan dikumpulkan dengan TKI lainnya di ruang khusus. Dilakukan penggeledahan, dipaksa menyerahkan sejumlah uang, dan dipaksa untuk naik bis travel ke daerah tujuan masing-masing. Tentunya dengan membayar lagi sejumlah uang. Tidak ada yang gratis.
Ada pula oknum berseragam di Bandara Soekarno Hatta mencoba mengambil keuntungan pribadi dari ketidaktahuan para Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang baru datang dari luar negeri. Mereka memaksa TKW untuk membayar uang fiskal sebesar Rp 1 juta per orang.
Tentunya ini tidak benar. Tarif resmi Fiskal Luar Negeri adalah sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang sekali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara atau Rp 1 juta untuk setiap orang sekali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
Ketentuan Fiskal luar Negeri itu diberlakukan buat orang yang mau bertolak ke luar negeri. Bukan buat orang yang baru datang dari luar negeri. Sampai detik ini, Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas sah pemungutan pajak di republik ini tidak mengeluarkan satu aturan pun memungut pajak dari orang yang baru datang ke Indonesia di bandara maupun di pelabuhan.
Yang terpenting pula dan perlu diketahui oleh masyarakat umum adalah ketentuan di atas sudah tidak berlaku lagi. Sejak tanggal 1 Januari 2011 pemerintah telah memberlakukan bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang mau bepergian ke luar negeri.
“Pembebasan Fiskal Luar Negeri secara penuh ini, merupakan wujud kepedulian Pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak ke luar negeri. Oleh karena dapat saja mereka pergi ke luar negeri tersebut dalam rangka berobat atau melanjutkan studi, “ kata Direktur PenyuluhanPelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP saat itu, M Iqbal Alamsjah dalam siaran persnya, 25 Oktober 2010.
Siapa pun orangnya, sekarang bebas ke luar negeri tanpa bayar sepeser pun. Jadi tidak ada lagi aturan harus bayar buat fiskal sebesar sejuta atau dua juta rupiah kepada otoritas di bandara ataupun di pelabuhan. Jika ada, maka itu permainan oknum belaka. Para TKI berhak dan harus berani menolaknya. Semoga informasi ini bermanfaat.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
18 Agustus 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H