Mohon tunggu...
Riza Almanfaluthi
Riza Almanfaluthi Mohon Tunggu... pegawai negeri -

hamba Allah, abdi negara, penulis, blogger, rizaalmanfaluthi.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ini Tiga Hal yang Harus Dicermati Anda Jika Ada Penagih Pajak Datang

9 Januari 2015   10:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:30 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14207482881926383765

Rabu (7/1) lalu sedang hangat diberitakan telah ditangkapnya penagih pajak gadungan di Malang. Andi Wahyu Wijaya, pria yang berasal dari Karanganyar ini berhasil meraup uang sebesar Rp 30 juta dari hasil operasinya sejak Maret hingga Oktober 2014.

Andi mendatangi toko dan usaha lainnya yang cukup besar agar mereka membayar pajak. Dengan bermodalkan ID Card Kementerian Keuangan ia mampu meyakinkan korbannya untuk menyetorkan pajak melalui dirinya. Tapi sayang uang itu tidak sampai ke Kas Negara. “Hasilnya saya berikan ke fakir miskin dan anak yatim,” katanya sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Buat Wajib Pajak yang sudah melek tentang kewajiban perpajakannya dan tahu tentang modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) peristiwa ini tentu tidak akan terjadi. Oleh karenanya hal-hal berikut ini perlu dicermati oleh Anda sebagai Wajib Pajak jika didatangi penagih pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

1.Setor Pajak Jangan ke Petugas Pajak.

Karena memang petugas pajak dilarang untuk menerima uang. Menyetorkan pajak pun bukan di kantor pajak melainkan di bank atau kantor pos. Jangan pernah mau dimintai duit oleh oknum petugas pajak walau dengan alasan uang tersebut akan disetorkan langsung ke Kas Negara melalui bank atau kantor pos.

2.Minta Ditunjukkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak.

Kalau ada yang datang mengaku penagih pajak dari kantor pajak maka perlu dicek benar kelengkapan identitasnya. Terminologi penagih pajak di kantor pajak itu terkait dengan jabatan yang biasa disebut dengan Jurusita Pajak. Di setiap KPP terdapat minimal satu sampai dua Jurusita Pajak.

Salah satu tugas Juru sita Pajak ini adalah menagih utang pajak Wajib Pajak. Ketika mereka melaksanakan tugasnya, mereka dibekali kartu tanda pengenal Jurusita Pajak—selain ID Card sebagai pegawai DJP tentunya. Kartu ini dimaksudkan sebagai bukti diri bagi Jurusita Pajak bahwa yang bersangkutan adalah Jurusita Pajak yang sah dan betul-betul bertugas untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak.

Kartu tanda pengenal Juru sita Pajak itu wajib ditunjukkan kepada Wajib Pajak pada saat pelaksanaan tugas. Bila tidak ditunjukkan maka ini menjadi titik celah buat Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak karena Juru sita Pajak tidak melakukan prosedur pelaksanaan penagihan dengan Surat Paksa secara benar. Untuk antisipasi di kemudian hari, Anda bisa juga memfotokopi kartu itu.

3.Minta Ditunjukkan Surat Tugas

Selain Juru sita Pajak, Wajib Pajak juga kemungkinan bisa didatangi oleh petugas pajak lainnya seperti Account Representative, Pemeriksa Pajak, Penilai, atau pelaksana KPP lainnya. Maksud kedatangan mereka bermacam-macam sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Mereka dibekali dengan surat tugas dari Kepala KPP. Surat tugas ini penting sebagai tanda bahwa mereka memang resmi ditugaskan Negara untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Wajib Pajak bisa meminta kepada petugas pajak yang datang untuk menunjukkan surat tugasnya dan meminta izin untuk memfotokopi surat tugas tersebut. Jika mereka tidak bisa menunjukkan, Anda boleh mengira mereka bukan petugas pajak resmi atau sebut saja petugas pajak liar.

Semoga bermanfaat.

***

Riza Almanfaluthi

Jurusita Pajak KPP Pratama Tapaktuan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun