Mohon tunggu...
Money

Jangan Budayakan Judi

13 Mei 2017   19:10 Diperbarui: 13 Mei 2017   19:32 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Judi bukanlah suatu bisnis yang baik, melainkan pada nantinya akan membuat semua orang menjadi malas bekerja dan merusak ukhuwah antara satu dengan yang lain. Maka kegiatan inilah yang akan merusak moral para generasi bangsa. Judi di masyarakat sudah banyak menyebar terutama dikalangan masyarakat awam dan masyarakat bawah,tugas kita sebagai generasi muda harus memberi nasehat agar masyarakat tidak melakukan lagi,judi itu di haramkan di dalam agama.hal semacam itu harus di hindari.perbuatan tersebut di benci dan di larang oleh Allah swt. Perekonomian menjadi tolak ukur bagi setiap manusia,apalagi sudah memiliki keluarga,apabila seseorang tidak memiliki pekerjaan bisa disebut sebgai pengangguran dia akan melakukan segalah cara dan beberapa hal.sesuatu yang haram pun bisa di lakukan seperti berjudi ini demi memberi nafkah kepada keluarganya.

Pengertian Maysir

Maysir dalam arti harfiyahnya adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa harus bekerja keras atau mendapat keuntungan tanpa harus bekerja. Oleh karena itu maka disebut berjudi. Prinsip berjudi itu adalah terlarang dan berdosa besar.

Maysir adalah transaksi yang digantungkan kepada kaadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Dalam agam islam sudah sangat jelas bahwa kegiatan perjudian itu dilarang oleh Allah swt. Berdasarkan firman Allahdalam Al-Qur’an:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapamanfaat bagi manusia, tetapi dosan keduanya lebih besar dari manfaatnya”.

Pelarangan Maysir

           “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakannya)”.

Judi dalam segala bentuknya dilarang dalam syariat islam secara bertahap. Tahap pertama judi merupakan suatu kejahatan yang memiliki dosa yang lebih besar dari manfaatnya. Tahap kedua, judi dan taruhan dengan segala bentuknya dilarang dan di anggap sebagai perbuatan yang zalim dan sangat dibenci. Selain itu islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi.

Kenapa judi tu dilarang? Karena korupsi itu merupakan usaha untung-untungan yang ditekankan pada unsur spekulasi yang irasional dan tidak logis. Namun dilihat dari segi dampaknya terhadap ekonomi, judi itu dilarang karena tidak memberikan dampak peningkatan produksi yang akan meningkatkan penawaran agregat barang dan jasa disektor riil. Oleh karena itu, judi secara eekonomis merupakan sebuah upaya agar aktivitas investasi yang terjadi memiliki korelasi yang nyata terhadap sektor riil dalam rangka meningkatkan penawaran agregat.

Dampak negatif dari perbuatan maysir atau perjudian terhadap pelaku maupun lingkungannya yaitu banyaknya musuh atau permusuhan dan dendam diantara para pemain judi, menghalangi dan menolak untu bershalat lima waktu dan ingat kepada Allah swt. Terjadi krsis moral, karena perbuatan malas bekerja yang mengharapkan harta yang diragukan tibanya, rusaknya kuutuhan dan suatu kehormanisan dalam rumah tangga. Dan memang dalam maysir terdapat pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan. Sedangkan pihak yang diuntungkan akan mendapat kegembiraan karena mendapatkan keuntungan tanpa harus bekerja, jika ia menang dalam berjudi tersebut, dan menjadi kaya raya tanpa harus bekerja keras.

Beberapa pendapat mengatakan sesuatu transaksi yang termasuk mengandung maysir atau judi yaitu hasil atau nilai yang di dapat dari perbuatan atau transaksi tersebut tidak menentu atau ditentukan kemudian. memiliki resiko kerugian yang cukup  dominan bagi sebagian atau seluruh pihak yang melakukan transaksi tersebut. Keuntungan yang di peroleh sebagian pihak merupakan kerugian atau potensi kerugian bagi pihak yang lainnya. Semua perbuatan transaksi yang sudah di sebutkan diatas itu semua mengandung judi.judi merupakan sebuah transaksi yang mengandung unsur untung-untungan,taruhan,yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan di perolehnya belum jelas,dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang di untungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.transaksi semacam ini tidak boleh dilakukan karena sangat merugikan satu pihak dari yang lain.macam macam maysir yaitu judi,lotre,undian,perlombaan,bahkan bisa jadi dalam bentuk jual beli.judi baik kecil ataupun besar,baik merupakan factor yang dominan atau merupakan factor kecil dari sebuah transaksi,dan hukumnya adalah haram.

Susuatu bisa dikatakan transaksi maysir atau judi itu bisa di kategorikan sebagai berikut

  • Adanya taruhan harta atau materi yang berasal dari dua pihak yang berjudi.
  • Harta disini sama-sama dikeluarkan oleh pihak yang bermain judi,seperti uang dan lain-lain.
  • Adanya sesuatu permainan yang digunakan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
  • Dalam melakukan sebuah permainan judi yaitu harus di tentukan siapa yang menang atau siapa yang kalah agar mengetahui siapa yang menang dan hasil judi tersbut itu di berikan kepada  pihak yang menang.
  • Pihak yang menang atau seluruh harta yang dijadikan taruhan dari pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah kehilangan hartanya.
  • Pihak dalam unsur atau kategori yang ke tiga ini ada yang menguntungkan atau tidak dari permainan judi ini.jadi inilah yang di haramkan karena ada pihak yang dirugikan .

Krisis ekonomi  yang melanda Indonesia di dalam dunia perbankam modern yang mulai tumbuh dan berkembang yang operasi pelaksanaannya melakukan riba atau bagi hasil yang berlebihan.semua bank konvensional itu  melakukan riba.sekaramg tugas kita sebagai generasi muda yang mengimani al-quran dan hadist harus menegaskan sistem yang pengoprasian harus secara syariah menurut agama islam.

Maysir atau perjudian menyebabkan ketergantungan atau menjadi kebiasaan yang membuat orang itu akan melakukannya lagi. Jika orang tersebut merasa enak dan mendapatkan untung besar, maka orang tersebut ketagihan untuk mencobanya lagi. Hal inilah yang terjadi pada suatu perjudian. Jadi, maysir dilarang dalam agam islam karena merugikan salah satu pihak, dimana pihak yang satu memberatkan salah satu pihak lainnya. Maka dari itu perjudian dilarang dalam islam agar tidak terjad perselisihan antar anggota masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan dan lain sebagainya.

Daftar Pustaka

  • Rahman,Afzalur.1996.Doktrin Ekonomi Islam.yogyakarta.PT Dana Bakti Wakaf.
  • Karim,Adiwarman A.2004.Bank Islam.jakarta.PT Raja gravindo Persada.
  • Ascarya.2013.Akad dan Produk Bank Syariah.Jakarta.Rajawali Pers.
  • Vogel,Frank E.2007.Hukum Keuangan islam.Bandung.Nusamedia.
  • Iqbal,Zamir.2008.Pengantar Keuangan Islam Teori dan Praktik.Jakarta.Kencana.

           

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun