Mohon tunggu...
Toto
Toto Mohon Tunggu... Freelancer - Robusta Addict

Picnic Planner . Robusta Addict . Ambivert

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tiga Kebutuhan Kantor "Millenial"

8 Maret 2018   16:08 Diperbarui: 8 Maret 2018   23:46 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka tidak mengherankan ketika ada kegiatan raker 4 hari maka 2 hari akan digunakan untuk liburan.

3 Kebutuhan Dasar

Phsycal, Spritual dan Entertainment adalah 3 dimensi yang harus hadir dikantor-kantor, jika ingin terus eksis meraup sektor masyarakat millenial.

Pemilik kantor harus mulai cermat melihat perubahan Human Pricipal di dalam masyarakat, perubahan yang begitu cepat telah membuat kebutuhan manusia tidak lagi berorientasi pada materi, tapi sudah merambah ke sektor-sektor kesehatan, spritual dan pengalaman.

Akan sangat tidak mengherankan ketika kelak perusahaan besar yang menawarkan gaji tinggi akan ditolak, sementara start up kecil yang menawarkan kesempatan berbagi waktu akan diterima.

Kita tidak bisa menerapkan seutuhnya ketiga prinsip tadi, tapi setidaknya kita bisa menjadikan acuan untuk turut membantu mereka memberi nutrisi, tengok saja beberapa kantor BUMN yang menyediakan fasilitas gym gratis di gedungnya, sebagian mengadakan senam pagi pada hari jumat, dilain kantor komunitas-komunitas kajian tumbuh subur dengan peserta-peserta yang sangat antusias, dan menjelang akhir tahun divisi kecil sekalipun disebuah perusahaan ikut mengadakan gathering tahunan untuk membangun keakraban.

Kita berada di dunia yang bergerak dinamis, begitupun dengan kebutuhan nutrisi yang dibutuhkan masyarakat. salah-salah mengambil langkah kita akan kehilangan pilot-pilot muda yang siap berpindah haluan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun