Mohon tunggu...
riyanprastiyo
riyanprastiyo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - BPBD Jatim

hobi memancing

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kuliah Kerja Nyata Sosialisasi Judi Online Sub 8 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

1 Januari 2025   09:45 Diperbarui: 1 Januari 2025   09:40 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

    Pengawasan Keluarga Keluarga adalah benteng pertama dalam mencegah keterlibatan individu dalam judi online. Orang tua harus aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama di dunia maya.

    Pelaporan dan Penindakan Masyarakat perlu berani melaporkan aktivitas judi online kepada pihak berwenang. Dukungan terhadap upaya penegakan hukum juga penting untuk memastikan pelaku perjudian mendapat sanksi yang tegas.

Peran Pemerintah dan Penegakan Hukum

Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memberantas judi online. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

    Pemblokiran Situs Judi Pemerintah harus bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs judi online secara efektif.

    Penegakan Hukum yang Tegas Hukum yang ada harus diterapkan secara tegas kepada penyelenggara dan pengguna layanan judi online. Selain itu, sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera.

    Peningkatan Literasi Digital Pemerintah perlu meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka lebih bijak dalam menggunakan internet dan mampu mengenali potensi ancaman dari judi online.  

Melawan judi online memerlukan kerja sama dari semua pihak, mulai dari masyarakat, keluarga, hingga pemerintah. Sikap tegas dalam menolak segala bentuk perjudian adalah kunci untuk menjaga moralitas dan kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah-langkah konkret yang diambil bersama, diharapkan judi online tidak lagi menjadi ancaman yang merusak tatanan sosial kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun