Judi online telah menjadi salah satu tantangan sosial yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat modern. Dengan kemajuan teknologi, akses ke platform perjudian semakin mudah dan tak terbatas, menjangkau berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Untuk melawan fenomena ini, sikap tegas dari semua elemen masyarakat sangat diperlukan.
Oleh karena itu, Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya kepada Kelompok Non Reguler 1 Sub kelompok 8 memberikan sosialisasi terkait bahayanya judi online dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan mensosialisasikan program ini ke warga RT.06/RW 01 Medokan Semampir, Surabaya. dan dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Bu Dr. Merline Eva Lyanthi, S.H., M.kn
Dengan beranggotakan 4 mahasiswa/i KKN Sub 8 NR 1 yang terdiri dari : Ayu Azizah Rizky Effendy , Antika Nadia Nur Cahya Ningrum, Riyan Prastiyo, Anissa Ade Puspita Wardhani.
Dampak Negatif Judi Online
Judi online tidak hanya merusak kehidupan individu, tetapi juga menimbulkan efek domino yang berbahaya bagi keluarga dan masyarakat. Beberapa dampak negatif yang sering terjadi antara lain:
  Kerugian Finansial: Banyak individu yang kehilangan harta benda karena terjebak dalam lingkaran perjudian.
  Kerusakan Moral: Kebiasaan berjudi dapat merusak nilai-nilai moral dan etika, terutama bagi generasi muda.
  Gangguan Psikologis: Ketergantungan pada judi sering kali menyebabkan stres, depresi, hingga gangguan kesehatan mental lainnya.
  Kriminalitas: Untuk menutupi kerugian, banyak pelaku perjudian terlibat dalam tindakan kriminal seperti pencurian atau penipuan.
Peran Masyarakat dalam Melawan Judi Online
Masyarakat memiliki peran penting dalam memerangi judi online. Sikap tegas dapat diwujudkan melalui langkah-langkah berikut:
  Edukasi dan Kesadaran Pendidikan tentang bahaya judi online harus diperluas, terutama di kalangan remaja dan anak-anak. Program sosialisasi di sekolah, komunitas, dan media sosial dapat membantu meningkatkan kesadaran akan dampak buruk perjudian.