Perbedaan DAU,DAK,DBH
Dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil merupakan jenis-jenis transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. Berikut perbedaan dari ketiga jenis dana tersebut:
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi. Besaran DAU dihitung berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar tertentu.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah pusat. DAK ditujukan untuk mendanai kegiatan prioritas nasional, khususnya dalam upaya pemenuhan standar pelayanan publik minimum.
Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari penerimaan pajak dan sumber daya alam. DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam, yang masing-masing dibagi atas DBH untuk daerah provinsi dan DBH untuk daerah kabupaten/kota.
Secara umum, DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, DAK untuk mendanai kegiatan prioritas nasional, sedangkan DBH merupakan bagi hasil dari penerimaan pajak dan sumber daya alam kepada daerah.
Sumber dan jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional :
APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang memuat semua penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran. APBN disusun oleh pemerintah dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
Pada sisi penerimaan negara, sumber utama APBN berasal dari:
- Penerimaan Perpajakan Seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak lainnya.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Antara lain dari Sumber Daya Alam (seperti minyak dan gas bumi), Bagian Laba BUMN, dan penerimaan PNBP lainnya.
Sedangkan pada sisi pengeluaran negara, APBN dialokasikan untuk:
- Belanja Pemerintah Pusat Mencakup belanja untuk gaji pegawai, belanja barang, pembayaran bunga utang, belanja modal, dan lainnya.
- Anggaran Transfer ke Daerah Terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, Dana Desa, dll.
- Anggaran untuk Pendanaan Seperti pembayaran cicilan pokok utang.
APBN biasanya akan defisit jika pengeluaran negara lebih besar dari penerimaan negara. Defisit ini akan dibiayai melalui sumber pembiayaan, baik dari dalam negeri (seperti utang negara) maupun luar negeri.