Hal ini merupakan suatu perbedaan penafsiran antar para ulama dalam memahami hadist, yang berbuntut pada perbedaan dalam memahami dan mensikapi hal-hal yang dianggap bid'ah. Hal ini bukan hal yang dapat merusak aqidah umat islam karena hal ini juga merupakan perbedaan dalam permasalahan furu'iyah umat islam. Perbedaan pendapat juga tidak bisa kita hindari karena pada dasarnya pemikiran kita berbeda-beda, maka saling menghargai pendapat masing-masing tanpa membuat suana menjadi ricuh dan menyebabkan perpecahan umat islam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!