Mohon tunggu...
Riyani Amanda Putri
Riyani Amanda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan S1 Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

17 November 2023   15:45 Diperbarui: 17 November 2023   16:07 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau kekerasan seksual KBGO dapat diartikan sebagai kekerasan yang difasilitasi teknologi internet. Pelaku bermaksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitasnya. Ini termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman untuk tindakan tersebut, paksaan, dan penghapusan kebebasan serta dapat memperburuk ketimpangan gender yang ada.

KBGO bisa terjadi pada siapa pun. Namun, seperti kasus kekerasan berbasis gender pada umumnya, yang paling berisiko menjadi korban KBGO adalah perempuan. Oleh karena itu, Komisi Nasional Antikekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) memiliki definisi lainnya terhadap kasus KBGO di dunia maya yang dikenal dengan Kekerasan terhadap Perempuan (KP) berbasis siber, yaitu kejahatan siber dengan perempuan sebagai korbannya yang sering kali terkait dengan eksploitasi tubuh mereka dalam konteks pornografi.

Sekarang ini, gadget telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Dengan adanya gadget di dekat kita, maka tidak dipungkiri KBGO pun menjadi dekat dengan kita. Media sosial sangat berperan dalam meningkatnya kasus KBGO saat ini. Bukan hanya media sosial yang bersifat publik seperti Youtube, Facebook, Twitter, Instagram, Tik-Tok, Telegram,  dan lainnya, namun media sosial yang bersifat privat seperti Whatsapp dan Messenger pun KBGO masih terus terjadi. Bahkan, aplikasi tersebut bisa memberikan kebebasan kepada pelaku kejahatan. Hal paling ringan yang dilakukan para pelaku KBGO adalah melontarkan candaan atau lelucon seksual, seperti mengirimkan stiker dan melakukan rayuan seksual.

Angka kasus kekerasan berbasis gender online (siber) terus meningkat dari tahun ke tahun. Pandemi covid-19 menjadi salah satu faktor utama naiknya angka kasus KBGO dalam dua tahun terakhir. Melansir dari artikel kemenpppa.go.id dalam Diskusi Publik: Potret Situasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual Tahun 2021 yang dilaksanakan LBH APIK Jakarta secara virtual, Menteri Bintang mengungkapkan bahwa "Pandemi menyebabkan perempuan dihadapkan dengan berbagai isu sosial baru. Penggunaan internet yang semakin masif di masa pandemi tidak hanya berdampak pada ekonomi dan kesehatan mental yang ditimbulkan, tetapi juga telah meningkatkan risiko terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang dialami oleh perempuan".

Data Komnas Perempuan mencatat, angka kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan pesat, hampir 400 persen pada tahun 2020. Tren serupa juga ditunjukkan oleh data SAFENet, yakni laporan penyebaran konten intim secara non-konsensual mengalami peningkatan sebesar 375 persen pada tahun 2020.

Mengutip dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) @kemenpppa ragam bentuk KBGO yang terjadi di sekitar kita, sebagai berikut.

  1. Cyber Hacking, penggunaan teknologi secara ilegal, yang bertujuan untuk mendapatkan data pribadi atau merugikan citra korban. 

  2. Cyber Harrasment, menggunakan teknologi untuk menghubungi, mengancam, atau mengintimidasi korban. 

  3. Impersonation, menggunakan teknologi untuk menyamar sebagai orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan, menghina korban, atau membuat dokumen palsu, 

  4. Cyber Recruitment, penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya. 

  5. Cyberstalking, penggunaan teknologi untuk menguntit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban. 

  6. Malicious Distribution, menggunakan teknologi untuk menyebarkan konten yang merusak reputasi korban atau organisasi yang melindungi dan membela hak- hak perempuan. 

  7. Revenge Porn, dengan menyebarkan video atau foto pornografi korban, yang dilakukan berdasarkan motif balas dendam. 

  8. Sexting, tindakan mengirimkan gambar atau video pornografi kepada korban.

  9. Morphing, mengedit suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang ada di dalam video tersebut.

Untuk mencegah terjadinya KBGO terhadap kita yang paling utama adalah memperhatikan bagaimana menjaga privasi online pada media sosial kita. Tidak ada salahnya jika kita berhati-hati dalam mengunggah foto, video atau konten pada media sosial kita. Tidak hanya itu, kita juga harus bijaksana dalam menggunakannya. Seperti tidak menyakiti atau menyinggung orang lain karena bisa saja menimbulkan dendam dan menyerang kita. Sebaliknya, jika kita terlalu ramah terhadap teman online kita, maka ada kemungkinan ia akan terobsesi dengan kita. Semua gender memiliki kebebasan untuk berpendapat, tetapi ada baiknya jika kita memperhatikan apa yang kita sampaikan melalui pesan atau komentar terhadap orang lain. Karena bisa saja komentar tersebut secara tidak langsung merupakan KBGO.

Kasus KBGO tidak dapat dianggap sepele karena mempunyai banyak ragam bentuk kasusnya yang dapat berdampak buruk bagi korban. Ragam bentuk KBGO sangat beragam seperti contoh mengancam, memanipulasi, mempermalukan, dan merusak reputasi korban. Sedangkan dampak pada korban bisa berupa penderitaan fisik dan mental. Oleh karena itu, kita harus saling mengingatkan kepada orang di sekitar kita untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar orang lain tidak dengan mudah mengetahui ranah privasi kita. Kita harus bersama-sama menciptakan dunia digital yang aman dan setara bagi setiap individu tanpa memandang identitas gender mereka. Kita juga harus menghormati dan menghargai masing-masing privasi untuk upaya menciptakan dunia digital yang aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun