Literasi sekarang sudah digunakan dalam arti yang lebih luas. Setidaknya ada beberapa macam literasi yang sudah dikenal di masyarakat, salah satunya adalah literasi digital. Literasi digital merupakan kemampuan dasar secara teknis untuk menjalankan komputer serta internet, yang ditambah dengan memahami serta mampu berpikir kritis melalui media digital dan bisa merancang konten digital.
 Berangkat dari pengertian literasi dan literasi digital diatas, maka penulis mempunyai keinginan untuk menggerakan Literasi media sosial di lingkungan sekolah. Literasi media sosial jika diartikan merupakan kemampuan siswa dalam membuat akun media sosial, menggunakan, menyaring dan memfilter konten yang ada di media sosial serta memanfaatkan media sosial dalam pengembangan pendidikan dan kebudayaan.
Bagaimana penerapan  literasi Media Sosial?
Penerapan literasi media sosial di sekolah dapat dilakukan melalui Gerakan Literasi Media Sosial. Gerakan literasi media sosial adalah sebuah gerakan yang difasilitasi oleh sekolah melalui guru yang terkait, siswa dan orang tua/wali murid.
      Langkah-langkah penerapan gerakan literasi media sosial jika dijabarkan seperti berikut :
- Siswa dengan bimbingan Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) membuat akun media sosial masing-masing. Jika sudah memiliki akun, kemudian dibimbing menggunakan fitur-fitur yang ada di media sosial. Guru TIK kemudian membuat daftar akun yang dimiliki oleh siswa dan menjadikannya sebagai database kesiswaan dan memberikannya kepada guru terkait lainnya.
- Guru Bahasa Indonesia membimbing siswa bagaimana berbahasa yang baik dan benar di media sosial. Salah satu cara yang bisa dilakukan agar siswa berbahasa Indonesia yang baik dan benar adalah dengan memasukkan  penilaian bahasa media sosial Â
- Guru Agama dan Guru BK mengajak siswa menyaring dan memfilter konten media sosial yang tidak sesuai, baik itu berupa berita Hoax dan juga  budaya dan adat istiadat. Kemudian dengan data akun media sosial siswa yang ada, guru Agama dan Guru BK bisa memasukkan penilaian media sosial kedalam format Penilaian. Sehingga diharapkan siswa bisa menjaga kesopanan dan tingkah laku dalam setiap postingan di akun media sosial masing-masing.
- Orang tua harus ikut memantau media sosial dan gawai anak masing-masing. Dengan melakukan pemantauan, orang tua bisa sinkron dengan program yang dilakukan oleh sekolah.Â
Setelah Langkah-langkah penerapan gerakan literasi media sosial diatas dilaksanakan, maka sekolah bisa melakukan langkah selanjutnya dengan mengadakan gerakan pengembangan literasi media sosial. Gerakan pengembangan dilakukan dengan mengajak siswa memposting foto, dokumen ataupun video kegiatan belajar atau kegiatan kreatif yang dilakukan oleh siswa.
Guru seni dan budaya juga bisa mengambil peran, dimana siswa ditugaskan untuk memposting foto, dokumen ataupun video mengenai adat dan kebudayaan daerah masing-masing. Setiap postingan siswa diharuskan menggunakan tanda pagar atau #tagar, misalnya menggunakan tagar sekolah ataupun tagar Kementerian pendidikan dan Kebudayaan.Â
Bayangkan, jika seluruh sekolah dan siswa di tanah air, menggunakan akun media sosial masing-masing untuk memposting kegiatan kreatif pendidikan atau postingan budaya dengan menggunakan tanda pagar dan menjadi viral. Maka, bisa dibayangkan betapa mudahnya kita mengembangkan pendidikan dan mengetahui keaneka ragam budaya yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia.
Terakhir, harapan penulis, literasi media sosial bisa menjadi salah satu solusi atau wadah tumbuh dan berkembangnya pendidikan dan kebudayaan di zaman millennia ini, yang muaranya adalah meningkatnya kualitas pendidikan dan kelestarian kebudayaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang kita cintai bersama ini. Semoga !
 Padang, 19 April 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H