Dalam sebuah toko online, selain memenuhi syarat jual beli, Anda juga perlu mengetahui kualitas fisik barang yang dijual, apakah barang tersebut pada dasarnya halal dan apakah juga halal. bagaimana cara mendapatkannya Menjual barang curian secara online tetap dianggap ilegal meskipun transaksinya memenuhi syarat mutlak.
Dalam bisnis online, pedagang dapat memberikan gambar audio visual barang meskipun mereka tidak memiliki barang secara fisik. Jika pedagang mengharuskan pembeli membayar lunas barang tersebut dan mengirimkannya, maka transaksi tersebut dianggap halal. Â Dalam fikih klasik inilah yang disebut dengan akad salam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!