Probolinggo- Kabar pernikahan yang melibatkan anak usia dini kembali memuncak pernikahan anak usia dini banyak terjadi termasuk di masyarakat pedesaan. Pernikahan anak usi dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut Narasumber Sosialisasi dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”
Dalam hal ini mahasiswa KKN mengadakan sosialisasi hukum terkait pernikahan dini dimana sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pejabat kelurahan dan semua RW yang berada di Kelurahan Kedung Asem untuk menekankan masyarakat sadar dari akibat pernikahan dini.
Pernikahan dini akan merampas masa kanak-kanak mereka, sering kali memaksa mereka untuk putus sekolah, mengekspos pada kekerasan seksual. Fisik dan emosional serta mendorong mereka ke dalam pengalaman yang belum siap untuk pikiran dan tubuh muda mereka, seperti menjadi seorang ibu.
Pernikahan dini biasanya dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti faktor agama, sosial budaya, ekonomi, pendidikan, pandangan dan kepercayaan, serta orang tua. Oleh karena itu, peran orang tua juga harus mendukung dam memberi motivasi arahan terhadap anaknya supaya mereka bisa melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya dan mencegah anak untuk melakukan pernikahan dini.
Dalam hal ini mahasiswa Universitas Panca Marga Probolinggo mendukung program pemerintah yaitu menurunkan stunting, maka dengan adanya sosialisasi ini supaya masyarakat Kelurahan Kedung Asem lebih mengurangi angka pernikahan dini.
Mahasiswa KKN Universitas Panca Marga berharap, sosialisasi ini dapat memotivasi untuk melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya. Selain itu juga mengurangi angka pernikahan dini yang terjadi terhadap anak di bawah umur khususnya bagi siswa-siswi yang terdapat di Kelurahan Kedung Asem.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H