Mohon tunggu...
Slamet Riyadi
Slamet Riyadi Mohon Tunggu... -

JKW-JK, 2 orang baik

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

TKI Malaysia: Lumbung Suara yang Rentan Diselewengkan

28 Mei 2014   02:53 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:02 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_325971" align="aligncenter" width="570" caption="http://panwaslukl.com/"][/caption]

Ingar-bingar pilpres 2014 diwarnai dengan aksi capres mencari dukungan. Berbagai lapisan masyarakat dari NU, Muhammadiyah, Serikat Pekerja hingga anak muda tak luput dari sasaran. Namun, suara TKI seakan lupa digarap. Padahal, pada pileg kemarin DPT Luar Negeri mencapai angka 2 juta.

Sementara, DPR memperkirakan jumlah pemilih di luar negeri sebanyak 6,5 juta orang. Angka ini berdasarkan data TKI yang dilansir oleh BNP2TKI (Detik, 13/11, 2013). Hal senada disuarakan oleh Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care, yang menyatakan DPTLN belum mencerminkan keseluruhan jumlah TKI di luar negeri. Untuk itu, Anis menyarankan pemilih yang belum terdaftar agar ditampung di DPTLN khusus.

Mekanisme seperti itu, diatur dalam Pasal 1, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2014 tentang Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia Di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (www.kpu.go.id).

Ayat 1 - Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri, selanjutnya disingkat DPTLN adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan.....

Ayat 2 - Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri, selanjutnya disingkat DPKLN, adalah ...... tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam DPSLN, DPSHPLN, DPTLN, atau DPTbLN.

- Ayat 3 - Daftar Pemilih Khusus Tambahan Luar Negeri , selanjutnya disingkat DPKTbLN adalah ..... dan memiliki Paspor atau identitas Lain tetapi tidak terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN atau DPKLN, dan memberikan suara di TPSLN pada hari dan tanggal pemungutan Suara menggunakan Paspor atau identitas lain.

Ketua KPU, Husni Kamil Malik, baru-baru ini menyatakan jumlah pemilih di pilpres 2014 meningkat 3,1 juta orang dibanding pileg kemarin (Kompas, 21/5).  Walaupun angka ini belum diumumkan secara resmi, mengingat DPT tengah memasuki masa pemutakhiran dan baru akan diumumkan secara resmi pada 12-13 Juni mendatang.

Ayat di atas sengaja saya tebalkan sebagai penegasan bahwa syarat memilih di luar negeri terlalu longgar, sehingga membuka peluang terjadinya kecurangan. Apalagi ditambah dengan kemungkinan melonjaknya angka DPTLN (untuk mengakomodasi masukan dari DPR yang mempertanyakan DPTLN pada pileg kemarin yang hanya sebesar 2 juta orang). Maka, kemungkinan terjadinya kecurangan akan semakin terbuka lebar.

BNP2TKI menyatakan setengah dari TKI di seluruh dunia berada di Malaysia. Oleh karena itu, jumlah Pemilih di Malaysia diperkirakan bisa mencapai 3 juta orang. Itu pun, hanya jumlah TKI yang ditempatkan secara resmi ditempatkan BNP2TKI. Bagaimana dengan TKI illegal yang masuk ke Malaysia melalui "jalan tikus" atau lewat perantara? Tentu, jumlahnya akan menjadi jauh lebih besar. Sementara, jumlah pemilih yang terdaftar di Malaysia pada pileg kemarin, jauh lebih rendah yaitu hanya sekitar 1 juta orang.

Nah, ketentuan "tidak memiliki identitas kependudukan" dan "atau identitas lain" itulah yang berpeluang menggelembungkan jumlah suara Pemilih di Malaysia. Sebenarnya, hal itu pernah disinggung oleh Jokowi yang menyatakan keheranannya atas tingginya perolehan suara Partai Demokrat, yang jauh melampaui quick count, pada pileg kemarin.

Jawabannya sederhana, karena quick count tidak mampu mendeteksi mekanisme pemilihan secara Dropbox. Apa itu? yaitu surat suara yang ditempatkan pleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) di ladang-ladang kelapa sawit. Dimana satu minggu kemudian, surat suara tersebut diambil kembali untuk dilakukan perhitungan.

Di sinilah letak permasalahannya. Siapa yang bertanggung jawab menjaga surat suara? Apakah PPLN bersedia menjaga kotak suara tersebut dengan berkorban selama satu minggu menginap di ladang? Kalaupun bersedia, apakah PPLN mampu membayar uang perjalanan? Sementara PPLN seringkali mengeluhkan terbatasnya anggaran, sehingga tidak maksimal menyelenggarakan pemilu di Malaysia.

Akun http://panwaslukl.com/ banyak mengulas hal tersebut. Salah satunya adalah artikel "Partisipasi TKI dalam Pemilu Malaysia: Hambatan dan Kendala". Selain itu, akun tersebut juga memotret perjalanan mekanisme pemilihan secara dropbox.

[caption id="attachment_326015" align="aligncenter" width="408" caption="penghantaran kertas suara dropbox ke perusahaan perkebunan di Kelantan, 1/4"]

14011928992071772109
14011928992071772109
[/caption]

[caption id="attachment_326016" align="aligncenter" width="512" caption="penghantaran kertas suara dropbox ke perusahaan perkebunan di Terengganu, 1/4"]

1401193010241843755
1401193010241843755
[/caption]

[caption id="attachment_326017" align="aligncenter" width="320" caption="penjemputan kertas suara dropbox, 7/4"]

14011930891634410855
14011930891634410855
[/caption]

Dari foto-foto tersebut, dapat kita lihat betapa lemahnya pengawasan yang dilakukan PPLN dengan menyerahkannya kepada perusahaan perkebunan. Selisih waktu penghantaran dan penjemputan kotak suara dari 1 - 7 April, sangat memungkinkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ikut bermain. Hal ini pernah dikritik oleh Migrant Care,

"Migrant Care Khawatirkan Pemantauan Dropbox Voting"

Pada kenyataannya, Dropbox voting lebih disukai pemilih di luar negeri dibandingkan harus mendatangi TPS yang disebabkan boleh berbagai alasan, lokasi perkebunan jauh dari KBRI/KJRI; pihak majikan tidak memperbolehkan TKI meninggalkan pekerjaan dan ongkos perjalanan yang mahal.

Sebagai contoh, DPT di Kuala Lumpur, Malaysia, sebanyak 44.801. Dari jumlah tersebut, pemilih dropbox mencapai 34.058 atau  76%. Belum lagi jumlah pemilih lainnya yang tersebar di Penang, Johor Bahru, Kota Kinabalu, Kuching dan Tawau. Khususnya, Johor Bahru, Kota Kinabalu dan Kuching memiliki areal perkebunan kelapa sawit yang luas dibandingkan kota-kota lainnya. Dapat dipastikan, bahwa prosentase pemilih dropbox jauh lebih tinggi.

Kembali pada uraian di atas, mana mungkin quick count memperkirakan hasil sementara perolehan suara. Sehingga wajar, apabila Jokowi mempertanyakannya.

Kemana larinya tambahan suara pemilih sebanyak 3,1 juta tersebut? Apakah akan semakin menambah keruwetan mekanisme dropbox? Ingat, pilpres hanya satu putaran! satu suara sangat menentukan. Dukunglah kami melalui http://panwaslukl.com/.

Salam

Sumber:

H-3 Pemilu RI di Malaysia, Banyak Kejanggalan

KPU: TKI Malaysia Sumbang Suara Terbesar Pemilu 2014

Gawat, Pemilu RI di Malaysia Serabutan dan Rawan Penyelewengan

Partisipasi Pemilih Luar Negeri 44 persen

Mengapa banyak TKI Illegal di Malaysia?




Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun