Mohon tunggu...
Riyadh Nur
Riyadh Nur Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tulislah apa yang ada di pikiranmu, jangan dipikirkan apa yang akan kamu tulis. Tabik.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Beda Perlakuan Hukum Dua Orang Pengancam Jokowi?

13 Mei 2019   16:35 Diperbarui: 14 Mei 2019   02:44 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok : edit pribadi, Tribunnews

Kedudukan masyarakat di mata hukum harus sama. Tidak boleh tebang pilih, atau pandang bulu dalam memperkarakan sebuah kasus. Hukum dibuat tidak hanya untuk menjerat bagi mereka yang berseberangan dengan pemerintah saja. Tapi untuk melindungi segenap warga negara Indonesia.

Jika tidak disikapi secara arif dan bijaksana. Kasus HS bisa jadi akan memperuncing jurang pemisah masyarakat pasca pilpres. Polisi harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke atas tumpul ke bawah. Sigap dan tegas pada oposisi namun gugup dan gagap saat menghadapi teman koalisi.

Tabik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun