Penipuan dalam investasi atau biasa disebut dengan investasi bodong bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk dengan penawaran investasi yang berkedok atau berembel syariah.Â
Investasi yang berembel syariah tentunya sangat diminati kaum muslim khususnya di Indonesia. Apalagi mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam yang tentunya menginginkan investasi dengan tujuan kemaslahatan. Namun, hal ini lah yang dijadikan sasaran empuk untuk penipuan investasi berkedok syariah.Â
Sudah banyak kasus penipuan investasi berkedok syariah selama tahun 2019. Salah satunya adalah kasus Investasi PT Kampoeng Kurma. Bentuk penawaran investasi Kampoeng Kurma, yaitu dengan model membeli kavling berkonsep syariah dan anti riba. Pihak Kampoeng Kurma mengatakan kepada calon pembeli bahwa kavling tersebut nantinya akan ditanami pohon kurma dan hasil keuntungan akan dibagikan kepada para pemilik kavling 5 tahun kemudian.
Sayangnya, ketika korban telah membeli kavling, perusahaan tak kunjung menyerahkan akta jual beli. Kavling tersebut nyatanya juga tidak ditanami kurma bahkan tidak ada wujudnya.
Bagaimana Bisa Terjadi?
Hal ini bisa terjadi, oknum yang menggunakan embel syariah, bebas riba, dan lain sebagainya, menarget masyarakat yang tergiur dengan imbal hasil tinggi namun masih peka terhadap unsur syariat. Karenanya, penggunanaan kata "Investasi Syariah" dianggap bisa memuluskan jalan dan pengambilan keputusan calon investor. Di sisi lain ada endorsement dan iklan-iklan menarik yang menekankan kata-kata syariah.
Jangan Hanya Menilai Aspek Imbal hasil Tinggi dan Berlabel Syariah
Masih banyak aspek yang harus dinilai untuk memastikan bahwa apakah penawaran tersebut benar-benar skema investasi, dan pastikan sudah memiliki izin operasional dan mengikuti jalur legalitas yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-MUI.
Beberapa kasus investasi bodong yang terjadi merupakan cambuk bagi kebutuhan peran Satgas Waspda Investasi OJK sebagai bagian dari kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pendidikan dan wawasan kepada masyarakat tentang ruang inklusi keuangan yang aman.
Kehadiran fintech (Financial Technology) juga merupakan ruang lain yang perlu mendapat pengawasan. Memang sudah banyak yang dilakukan oleh OJK dengan Satgas Waspada Investasi. Tetapi, seiring rendahnya daya akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat kita, literasi ini tampaknya belum tersampaikan di kalangan bawah masyarakat. Perlu adanya upaya sosialisasi mengenai ciri dan karakteristik perilaku usaha yang nakal sehingga mengurangi tingkat kerugian masyarakat akibat modalnya dibawa lari oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Kiat Mengetahui Investasi Syariah Bodong agar tidak tertipu:
1. Pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Pastikan nilai tawaran imbal hasil rasional dengan keuntungan serta adanya transparansi penggunaan dana investor
4. Jangan mudah tergiur dengan embel Investasi Syariah, di cek kembali aset yang ditawarkan, dan pastikan adanya pengawasan dari OJK dan DSN MUI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H