Mohon tunggu...
Nurrahman Rivansa
Nurrahman Rivansa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Mercu Buana - Teknik Informatika - Nurrahman Rivansa - 41520010104 - Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG

Mahasiswa Universitas Mercu Buana - Teknik Informatika - Nurrahman Rivansa - 41520010104 - Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Struktural Giddens Anthony

28 Mei 2023   22:27 Diperbarui: 29 Mei 2023   07:53 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam penggunaan sumber daya publik dan mengharuskan pejabat pemerintah dan institusi publik lainnya untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka. Hal ini dapat dicapai melalui kebijakan penerbitan laporan keuangan, akses publik terhadap informasi, serta audit dan evaluasi independen.

  • Penguatan Sistem Hukum dan Penegakan Hukum: Menguatkan sistem hukum untuk memastikan bahwa pelanggaran korupsi diperlakukan dengan serius dan dihukum secara adil. Hal ini melibatkan pembentukan lembaga penegak hukum yang independen, pelatihan yang memadai bagi petugas penegak hukum, serta peningkatan kerjasama internasional dalam penuntutan pelanggaran korupsi lintas negara.

  • Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif korupsi dan mengedukasi mereka tentang pentingnya integritas dan etika. Kampanye penyuluhan, pendidikan anti-korupsi di sekolah, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik dapat membantu menciptakan kesadaran kolektif dan menumbuhkan sikap anti-korupsi.

  • Penguatan Partisipasi Publik: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap kebijakan publik serta penggunaan sumber daya publik. Memperkuat mekanisme partisipasi seperti mekanisme pengaduan, forum publik, dan dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil dapat membantu mengurangi peluang terjadinya korupsi.

  • Mengurangi Ketimpangan Sosial dan Ekonomi: Mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat dapat membantu mengurangi faktor pendorong terjadinya korupsi. Melalui kebijakan yang mendukung kesetaraan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, dan keadilan sosial, masyarakat dapat merasakan manfaat yang lebih merata dan mengurangi kebutuhan akan praktik korupsi.

  • Pencegahan korupsi berdasarkan teori struktural melibatkan perubahan sistemik yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, reformasi kelembagaan, penguatan hukum, dan transparansi. Pendekatan ini bertujuan untuk mengatasi akar penyebab korupsi dengan mengubah struktur sosial yang mendukung terjadinya praktik korupsi. 

    'The evacuation of that scene of wickedness and wretchedness': Jeremy Bentham, the panopticon and New South Wales, 1802-1803

    Foucault, M. (2012). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. United States: Knopf Doubleday Publishing Group.

    MAKNA KEJAHATAN STRUKTURAL KORUPSI DALAM PERSPEKTIF TEORI STRUKTURASI ANTHONY GIDDENS

    KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi)

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun