Sehingga, berdasarkan hasil dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa selain norma itu berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, norma hukum dari suatu negara itu juga berkelompok-kelompok, dan pengelompokan norma hukum dalam suatu negara tersusun dalam tata susunan norma hukum negara.
Dengan demikian, pandangan Hans Kelsen dan Hans Nawiasky dalam Teori Stufenbau cukup memiliki persamaan secara garis besar namun hanya disempurnakan dan diperluas kembali oleh Hans Nawiasky sebagai murid dari Hans Kelsen.
DAFTAR PUSTAKA
Arfana, Nano Tresna. “Akil Mochtar Paparkan Pentingnya Mekanisme Checks and Balances untuk Pemerintahan Demokratis”, tersedia di : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=7834, diakses pada 26 September 2024.
Azis, Arasy Pradana A. . “Pengertian Grundnorm dan Staatsfundamentalnorm”, tersedia di : https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-igrundnorm-i-dan-istaatsfundamentalnorm-i-lt5ec227e60ca47/, diakses pada 27 September 2024.
Law, IBLAM School of. “Trias Politica, Landasan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia”, tersedia di : https://iblam.ac.id/2023/08/31/trias-politica-landasan-dalam-sistem-pemerintahan-indonesia/, diakses pada 26 September 2024.
Prianto, Wahyu. “Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky”, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, (Vol. 2 No. 1, Januari 2024), hlm. 16.
Samekto, FX Adji. “Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif-Filosofis”, Jurnal Hukum Progresif, (Vol. 7 No. 1, April 2019), hlm. 2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H