Mohon tunggu...
rivan adi
rivan adi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan dan Solusi Dalam Penegakkan Hukum Terhadap Impor Barang Ilegal di Era Digital

13 Desember 2024   01:39 Diperbarui: 13 Desember 2024   08:54 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rivan Adi Prasetya

222111385

HES-5F

 

PENDAHULUAN

Perkembangan di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam perdagangan global yang dimana membawa kemudahan untuk produsen dan konsumen dalam hal impor maupun ekspor barang melalui akses pasar yang lebih luas, efisiensi transaksi, serta pengurangan hambatan geografis. Teknologi digital, seperti platform e-commerce dan layanan logistik berbasis teknologi, memungkinkan produsen menjangkau konsumen lintas negara dengan biaya lebih rendah dan waktu yang lebih cepat. Di sisi lain, konsumen dapat menikmati beragam pilihan produk dari berbagai negara hanya dengan beberapa klik. Namun, perkembangan ini juga memunculkan tantangan baru, termasuk perlindungan hak konsumen, regulasi perdagangan lintas negara, serta penegakan hukum yang efektif terhadap praktik perdagangan yang tidak sah. Dalam hal ini permasalahan yang sering muncul yaitu munculnya barang ilegal, motifnya biasa dengan penyelundupan. Barang-barang ilegal tersebut biasanya dijual dengan harga miring karena barang tersebut tidak melewati prosedur yang ditetapkan dengan membayar pajak dll. Hal ini jika terjadi secara besar-besaran dan secara terus menerus akan menciptakan ekonomi negara yang tidak sehat, dimana barang ilegal tersebut akan mendominasi negara dan hal lainnya yaitu mengurangnya pendapatan negara. Hal ini menjadi fokus penting dalam hal kebijakan dan inovasi hukum sebagai kebutuhan mendesak dalam era globalisasi digital. Perantara perdagangan, yang berfungsi sebagai jembatan antara produsen dan konsumen, kini memanfaatkan teknologi digital untuk mengoptimalkan proses bisnis mereka. Artikel ini akan membahas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap impor barang ilegal di era digital perdagangan di era digital serta solusi yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.

TANTANGAN DALAM PENEGAKKAN HUKUM

Regulasi yang Tidak Memadai                    

Peraturan hukum yang ada sering kali belum mampu mengikuti cepatnya perkembangan teknologi. Banyak negara belum memiliki regulasi yang spesifik mengatur aktivitas perantara perdagangan digital. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, regulasi yang ada seringkali menjadi usang dan tidak relevan, sehingga tidak mampu menangani tantangan baru yang muncul dalam perdagangan digital. Hal ini terutama terjadi karena proses pembuatan hukum yang biasanya memakan waktu lama, sementara teknologi berkembang dengan cepat.

Hal  ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi perantara dan kesulitan bagi penegak hukum dalam mengambil tindakan yang tepat. Ketidakpastian hukum ini dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan bisnis, karena perantara perdagangan digital mungkin enggan beroperasi di pasar tertentu yang memiliki regulasi yang tidak jelas. Selain itu, penegak hukum kesulitan dalam menindak pelanggaran karena tidak adanya pedoman yang jelas dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan digital.

Anonimitas dan Globalisasi

Seiring perkembangan Teknologi digital telah membawa perubahan begitu signifikan dalam dunia perdagangan, memungkinkan para pelaku bisnis untuk beroperasi dengan identitas yang anonim dan menjangkau pasar lintas batas negara. Kemampuan untuk tetap anonim di internet memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, namun juga menghadirkan tantangan serius bagi pihak berwenang. Ketidakjelasan identitas ini sering kali menyulitkan otoritas untuk melacak dan mengidentifikasi individu atau kelompok yang terlibat dalam aktivitas ilegal. Di sisi lain, perdagangan lintas batas semakin memperumit penegakan hukum karena setiap negara memiliki yurisdiksi, regulasi, serta praktik penegakan hukum yang berbeda-beda. Perbedaan ini menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan yang merugikan, sehingga upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga keadilan menjadi semakin kompleks dan membutuhkan kerja sama internasional yang lebih erat.

Hal ini tentu akan menyulitkan pelacakan dan penuntutan pelanggaran hukum, serta menghambat kerja sama internasional dalam penegakan hukum. Anonimitas di dunia digital dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari tanggung jawab hukum mengingat regulasi setiap negara berbeda-beda. sementara perdagangan lintas negara yang tidak diatur dengan baik dapat menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Maraknya Praktik Perdagangan Ilegal      

Konsumen sering kali menjadi korban praktik bisnis yang tidak etis oleh perantara perdagangan digital, seperti penipuan atau penjualan produk palsu. Dengan banyaknya produk yang dipasarkan secara online, konsumen sering kali tidak memiliki cara untuk memverifikasi keaslian dan kualitas produk yang mereka beli dan akhirnya konsumen merasa dirugikan. Praktik-praktik yang tidak etis seperti ini merugikan konsumen, baik secara finansial maupun dari segi kesehatan dan keselamatan.

Maka dalam hal ini masih terdapat kurangnya perlindungan hukum yang efektif yang dapat merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap perdagangan digital. Ketidakamanan dalam transaksi online dapat mengurangi partisipasi konsumen dalam perdagangan digital, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Perlindungan konsumen yang lemah juga dapat mengakibatkan peningkatan jumlah korban penipuan dan produk berbahaya yang beredar di pasar. 

Sebagaimana tercatat pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan penindakan terhadap 13.769 barang ilegal dengan nilai mencapai Rp1,76 triliun. Dari total penindakan tersebut, mayoritas berasal dari kasus impor, dengan 7.510 kasus senilai Rp1,39 triliun, diikuti oleh pelanggaran cukai sebanyak 5.935 kasus dengan nilai Rp332 miliar. Barang-barang ilegal yang paling sering ditemukan dalam penindakan ini antara lain hasil tembakau, tekstil, minuman beralkohol, dan narkotika. Meskipun nilai barang ilegal yang disita menunjukkan penurunan, volume kasus yang ditangani justru mengalami peningkatan signifikan, yang mencerminkan tantangan yang semakin besar dalam mengendalikan arus masuk barang ilegal. 

Hak Kekayaan Intelektual

Pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti penjualan produk bajakan, menjadi semakin marak dengan berkembangnya platform perdagangan digital. Platform ini memberikan kemudahan bagi pelaku pelanggaran untuk memproduksi, mendistribusikan, dan memasarkan produk bajakan secara masif dalam waktu singkat. Kemudahan distribusi digital memungkinkan produk bajakan tersebar dengan cepat dan mudah diakses oleh masyarakat luas, sering kali tanpa disadari oleh konsumen bahwa mereka membeli barang ilegal, alih-alih pelaku usaha melancarkan hal tersebut dengan menge-klaim bahwa produknya original dan memberikan harga yang lebih miring dari barang aslinya. Kondisi ini menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pemilik hak kekayaan intelektual, karena mereka kehilangan potensi pendapatan dan tidak memperoleh kompensasi yang adil atas usaha, kreativitas, dan investasi yang telah mereka lakukan dalam menciptakan karya. Selain itu, maraknya produk bajakan juga dapat mengurangi tambahan inovasi dan menciptakan persaingan tidak sehat di pasar. Fenomena ini menuntut langkah tegas, baik dari penyedia platform digital untuk meningkatkan pengawasan, maupun dari pihak berwenang untuk menerapkan regulasi yang lebih ketat dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Ketidakmampuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dengan baik dapat memberikan dampak negatif yang luas, tidak hanya bagi para pemilik hak cipta tetapi juga bagi ekosistem inovasi secara keseluruhan.

Minimnya Edukasi Pelaku Usaha Dan Konsumen

Pelaku usaha sering kali tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai regulasi perdagangan digital, hak kekayaan intelektual, dan tanggung jawab mereka dalam menjaga legalitas produk yang dijual. Kurangnya pengetahuan ini dapat menyebabkan pelanggaran hukum, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Selain itu, pelaku usaha juga mungkin tidak memahami pentingnya bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mematuhi regulasi yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang etis.

Di sisi konsumen, rendahnya tingkat edukasi mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi perdagangan digital juga menjadi masalah. Banyak konsumen yang tidak mengetahui cara memverifikasi keaslian produk yang mereka beli atau memahami risiko yang terkait dengan pembelian barang ilegal. Minimnya informasi dan kesadaran ini membuat konsumen rentan terhadap penipuan dan pembelian produk berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

SOLUSI UNTUK MENGATASI TANTANGAN

Menghadapi tantangan penegakan hukum terhadap impor barang ilegal di era digital memerlukan strategi yang terintegrasi dan inovatif. Pendekatan ini harus mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, hingga kolaborasi antar pihak terkait untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. Dalam konteks ini, terdapat beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul, baik dalam aspek pencegahan, pengawasan, maupun penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terkait dengan impor barang ilegal. Berikut adalah uraian solusi-solusi tersebut secara lebih rinci.

Penguatan Regulasi dan Kebijakan

Pemerintah perlu memperbarui dan memperkuat regulasi yang mengatur perdagangan digital, termasuk menciptakan kerangka hukum yang lebih fleksibel dan responsif terhadap perubahan teknologi. Isi terhadap regulasi harus mencakup ketentuan khusus mengenai perdagangan lintas negara, perlindungan konsumen, serta hak kekayaan intelektual, dimana dalam hal ini akan menciptakan kepastian hukum, serta melindungi konsumen terhadap penipuan yang dilakukan pelaku usaha, juga dapat mengurangi kerugian negara yang terjadi karena banyaknya barang impor ilegal. Selain itu, perlu adanya kolaborasi internasional untuk menyelaraskan regulasi di berbagai negara guna mempersempit hal serupa terus menerus terjadi, sehingga memudahkan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal. Dalam hal ini pemerintah dapat memperketat sistem perpajakan untuk memastikan barang-barang yang diimpor melalui platform digital memenuhi kewajiban fiskal. 

Pemanfaatan Tekhnologi Canggih

Pemanfaatan teknologi canggih menjadi solusi efektif untuk mendeteksi dan mencegah perdagangan ilegal yang semakin meningkat di era digital. Salah satu teknologi yang dapat digunakan adalah blockchain, yang mampu menciptakan transparansi dalam transaksi dengan mencatat dan melacak asal-usul barang secara rinci. Dengan penerapan teknologi ini, pihak berwenang dapat memastikan bahwa barang yang diperdagangkan sesuai dengan standar legalitas dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

Selain itu, kecerdasan buatan (AI) juga memiliki peran penting dalam mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan di platform e-commerce. Teknologi AI dapat membantu mendeteksi dini aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, sehingga mempercepat langkah pencegahan. Di samping itu, analisis data besar (big data analytics) memberikan kemampuan untuk melacak jaringan perdagangan ilegal melalui identifikasi pola impor, distribusi, dan konsumsi barang. Analisis ini memungkinkan otoritas untuk mengungkap anomali yang mengarah pada aktivitas perdagangan ilegal.

Dengan sinergi antara blockchain, kecerdasan buatan, dan big data analytics, penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, akurat, dan efisien. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga memberikan solusi yang berkelanjutan dalam menjaga keadilan dan legalitas dalam perdagangan digital.

Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum

Pihak berwenang perlu meningkatkan kapasitas penegakan hukum dengan mengadopsi pendekatan yang lebih adaptif dan proaktif. Langkah-langkah seperti memperketat pengawasan terhadap lalu lintas impor barang untuk meminimalkan penyelundupan harus diiringi dengan pelatihan intensif bagi petugas, khususnya dalam memahami dinamika perdagangan digital yang terus berkembang. Pemanfaatan teknologi canggih, seperti analisis data dan kecerdasan buatan, dapat memperkuat kemampuan pelacakan dan identifikasi pelanggaran, memungkinkan tindakan yang lebih cepat dan akurat. Selain itu, pembentukan unit khusus yang berfokus pada penanganan kasus perdagangan ilegal di dunia maya akan memastikan bahwa tantangan digital dapat diatasi dengan lebih efektif. Unit ini juga dapat berkolaborasi dengan platform digital untuk memantau aktivitas mencurigakan dan menindaklanjuti pelanggaran hukum secara lebih terorganisir dan efisien.

Edukasi dan Kesadaran Publik

Mengkampanyekan edukasi bagi pelaku usaha dan konsumen juga sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi perdagangan digital dan hak-hak mereka. Pemerintah, lembaga swasta, dan organisasi non-pemerintah dapat bekerja sama untuk menyelenggarakan kampanye edukasi yang menjelaskan risiko membeli barang ilegal serta cara memverifikasi keaslian produk. Program pelatihan untuk pelaku usaha juga harus difokuskan pada pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan etika bisnis. Kampanye edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, seminar, workshop, dan program pelatihan. Selain itu, platform e-commerce juga dapat menyediakan sumber daya dan alat bantu bagi penjual untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kolaborasi dengan Platform E-Commerce

Platform e-commerce memiliki peran penting dalam mencegah perdagangan barang ilegal. Mereka perlu menerapkan sistem verifikasi yang ketat bagi penjual untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar legalitas. Selain itu, platform dapat menyaring hal-hal yang berbau pada penjualan barang ilegal dan penipuan dengan menggunakan teknologi untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Kerja sama antara pemerintah dan platform e-commerce dalam berbagi informasi juga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum untuk menciptakan perdagangan yang lebih sehat.

KESIMPULAN

Impor barang ilegal di era digital menjadi tantangan yang signifikan bagi penegakan hukum dan perekonomian negara. Perkembangan teknologi telah mempercepat perdagangan lintas negara, tetapi juga menciptakan celah yang dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti penyelundupan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Kompleksitas ini diperparah oleh anonimitas dalam transaksi digital, regulasi yang belum memadai, dan rendahnya edukasi konsumen serta pelaku usaha. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan solusi yang terintegrasi dan inovatif. Penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi prioritas utama, diikuti oleh pemanfaatan teknologi canggih, seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan big data analytics untuk mendeteksi dan mencegah perdagangan ilegal. Peningkatan kapasitas penegakan hukum dan kolaborasi dengan platform e-commerce juga esensial untuk menciptakan pengawasan yang lebih efektif. Di sisi lain, edukasi bagi konsumen dan pelaku usaha harus diperkuat untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko barang ilegal dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Langkah-langkah ini perlu didukung oleh kerja sama internasional yang solid untuk menyelaraskan regulasi lintas negara dan meminimalkan celah hukum. Melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, perdagangan digital diharapkan dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan keadilan, keamanan, serta kontribusi terhadap kesejahteraan ekonomi negara. Kesadaran kolektif dan sinergi dari semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi dinamika perdagangan global di era digital.

Referensi:

https://customstradeacademy.id/cta/transformasi-digital-dalam-perdagangan-ekspor-impor/

https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/nasional/4074-transformasi-digital-untuk-masa-depan-ekonomi-dan-bisnis-di-indonesia.html

https://www.liputan6.com/bisnis/read/2587382/era-digital-bawa-perubahan-besar-perdagangan-dunia

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240515220923-532-1098179/bea-cukai-tindak-13769-barang-ilegal-senilai-rp176-t-sepanjang-2024 

Fahmi, Muhammad Izzul, 'Transformasi Perdagangan Global: Pengaruh Perdagangan Digital , Dinamika Rantai Nilai Global ( GVC ), Dan Geopolitik', 12.2 (2024), 237--52

Tobing, Dies L, Gracia Feby, Yeski Sitepu, Hana Tresia Sidabutar, and Dewi Putri, 'Dampak Globalisasi Dan Digitalisasi Terhadap Partisipasi Kewarganegaraan Di Era Modern', 21.1 (2024)

Yuliana, Efri, 'AFoSJ-LAS ( All Fields of Science J-LAS )', 1.1 (2021), 44--53

Di, Barang, Wilayah Perbatasan, Thor Bangsaradja Sinaga, Bea Cukai, Pengangkut Barang, Pengurusan Jasa, and others, 'Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Administratum Vol. 12 No. 4. Mei 2024', 12.4 (2024)

Setiawati, Diana, Ibrahim Sholahudin, Nur Isa Herda A, Harjuna Nurfattah, Arum Sari, and Sabrina Diyang A P, ‘Transformasi Teknologi Dalam Hukum Dagang Internasional : Regulasi Dan Penyelesaian Sengketa Di Era Digital’, Borobudur Law and …, 2023, 220–31 <https://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/article/view/10891%0Ahttps://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/article/download/10891/4788/>

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun