Mohon tunggu...
rivan adi
rivan adi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dipenjara 3 Tahun, Bos Biro Umrah Kudus Joget di Pengadilan

28 September 2024   21:20 Diperbarui: 30 September 2024   14:11 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aliran Positivism Hukum

  • Pandangan aliran positivisme hukum terhadap kasus penggelapan uang oleh Zyuhal Laila Nova akan fokus pada penerapan aturan hukum yang berlaku tanpa mempertimbangkan aspek moral atau etika. Positivisme hukum menilai apakah tindakan tersebut melanggar aturan hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait penyelenggaraan umrah. Dalam hal ini, tindakan penggelapan jelas melanggar hukum yang ada. Positivisme hukum juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Pengadilan Negeri Kudus telah menjalankan proses hukum dengan memeriksa bukti-bukti dan memberikan vonis berdasarkan hukum yang berlaku. Zyuhal Laila Nova dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, yang meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetap merupakan bentuk penegakan hukum. Aliran ini tidak mempertimbangkan aspek moral atau etika dari tindakan Zyuhal Laila Nova, seperti dampak emosional terhadap korban atau tindakan joget setelah vonis. Fokusnya adalah pada apakah tindakan tersebut melanggar aturan hukum dan apakah proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur.

Sosiological Jurisprudence

  • Pendekatan sosiological jurisprudence melihat bagaimana hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam kasus Zyuhal Laila Nova, pendekatan ini menyoroti bahwa banyak calon jemaah umroh yang minim literatur dalam memilih biro umroh yang terpercaya, sehingga mereka mudah tertipu. Selain itu, regulator belum mampu mengawasi biro umroh dengan baik untuk mencegah penipuan. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa depan, serta edukasi yang lebih baik kepada masyarakat tentang risiko penipuan umroh melalui kampanye publik, seminar, dan penyuluhan yang melibatkan pemerintah, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat sipil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun