Jadi, terlihat jelas bahwa rusak/bobroknya Komisi Pemberantasan Korupsi itu dimulai dari adanya revisi undang-undang KPK tahun 2019 ditambah dengan pimpinan KPK Firli Bahuri yang merusak KPK ulah nya.
Hal ini yang kemudian terjadi penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Masyarakat merasa pesimis dan kecewa dengan KPK sekarang karena telah rusak dan tidak dapat dipercaya lagi sebagai alat penanganan korupsi karena kebijakan dan pimpinannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!