Mohon tunggu...
Rivaldy gilar
Rivaldy gilar Mohon Tunggu... Konsultan - penulis

penulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Penghapusan Ujian Nasional

12 Maret 2021   08:33 Diperbarui: 12 Maret 2021   08:35 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam surat edaran ( SE) no. 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanan sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid 19, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( kemendikbud) resmi menghapus ujian nasional 2021 bagi para siswa tingkat akhir seperti siswa kelas 6 sd, 9 smp, dan 12 sma. keputusan tersebut merupakan imbas dari pandemi yang tak kunjung berakhir. Tak hanya Ujian nasional 2021 akan tetapi ujian kesetaraan 2021 pun ditiadakan

dalam surat edaran ( SE) no. 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanan sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid 19, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( kemendikbud) resmi menghapus ujian nasional 2021 bagi para siswa tingkat akhir seperti siswa kelas 6 sd, 9 smp, dan 12 sma. keputusan tersebut merupakan imbas dari pandemi yang tak kunjung berakhir. Tak hanya Ujian nasional 2021 akan tetapi ujian kesetaraan 2021 pun ditiadakan

kemendikbud memberikan beberapa opsi sebagai pengganti ujian nasional 20211 sebagai syarat kelulusan siswa. Pengganti ujian nasional ini dilakukan sesuai dengan kebijakan satuan pendidikan masing-masing

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

meski begitu, para siswa juga harus memenuhi syarat untuk bisa lulus, seperti :

1. peserta didik ditanyakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapot tiap semester

2. peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik

3. peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan

bagi siswa dari Sekolah menengah kejuruan, mereka dapat mengikuti uji kompetensi keahlian selain mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

penghapusan ujian nasional ini merupakan kebijakan yang tepat karena memang sudah lama penghapusan ujian nasional ini akan dilaksankan

karena pada dasarnya setiap anak memiliki potensinya masing masing, dan fungsi pendidikan itu agar setiap orang bisa mengembangkan potensinya. Akan tetapi, dengan adanya ujian nasional ini membuat siswa harus sama rata.

Ujian nasional pun membenani siswa terlebih untuk siswa sekolah menengah atas yang seharusnya fokus untuk mengikuti ujian masuk ke perguruan tinggi bagi yang melanjutkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun