Mohon tunggu...
rivaldo rafi
rivaldo rafi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Topik konten tersebut Identitas Individu Dalam Kacamata Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Identitas Individu dalam Kacamata Hukum

29 Juni 2022   22:11 Diperbarui: 29 Juni 2022   22:23 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui hukun yang ada diindonesia mengenai identitas atau data pribadi

Tinjauan Pustaka 

Indonesia sendiri telah mengenal istilah privasi dan data pribadi yang dituangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan perkembangan

Metode Penulisan

Metode Penulisan ini saya menggunakan Metode Penelitian kualitatif,Metode Penelitian Kualitatif ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif dancenderung menggunakan analisis. Proses dan makna (perspektif subjek)lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkansebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan.

Hasil Dan Pembahasan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 pasal 21 bahwa "Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya". 

Penjabaran yang dimaksud dengan "menjadi obyek penelitian" adalah kegiatan menempatkan seseorang sebagai yang dimintai komentar, pendapat atau keterangan yang menyangkut kehidupan pribadi dan data-data pribadinya serta direkam gambar dan suaranya. 

Lalu menurut UU Kesehatan pasal 57 ayat (1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

Seperti yang tercantum dalam UU No. 23 Thn 2006 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No. 24 Thn 2013 tentang administrasi kependudukan. Pasal 1 ayat 22 data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun