Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui hukun yang ada diindonesia mengenai identitas atau data pribadi
Tinjauan PustakaÂ
Indonesia sendiri telah mengenal istilah privasi dan data pribadi yang dituangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan perkembangan
Metode Penulisan
Metode Penulisan ini saya menggunakan Metode Penelitian kualitatif,Metode Penelitian Kualitatif ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif dancenderung menggunakan analisis. Proses dan makna (perspektif subjek)lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkansebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan.
Hasil Dan Pembahasan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 pasal 21 bahwa "Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya".Â
Penjabaran yang dimaksud dengan "menjadi obyek penelitian" adalah kegiatan menempatkan seseorang sebagai yang dimintai komentar, pendapat atau keterangan yang menyangkut kehidupan pribadi dan data-data pribadinya serta direkam gambar dan suaranya.Â
Lalu menurut UU Kesehatan pasal 57 ayat (1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
Seperti yang tercantum dalam UU No. 23 Thn 2006 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No. 24 Thn 2013 tentang administrasi kependudukan. Pasal 1 ayat 22 data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.Â