Dengan demikian itu, potensi Pajak Pertambahan Nilai jelas terdapat dalam transaksi yang ada di Cryptocurrency. Jelas bahwa pemerintah menganggap Kripto sebagai asset, bukan sebagai alat pembayaran. Aset Kripto itu tidak termasuk dalam daftar negatif Pasal 4A UU PPN. Maka dari itu, transaksi didalam lingkup Kripto dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Jadi, pentingkah Pajak dalam Cryptocurrency? Pemungutan pajak untuk cryptocurrency memang dapat berkontribusi bagi penerimaan negara dan berkontribusi untuk mendambah kas negara. Namun, selain hal tersebut, perlu dilakukan analisis dan kajian lebih dalam agar pemungutan pajak bagi Kripto tidak membuat ekosistem bisnis aset kripto menjadi lesu dan lemah karena beban biaya bagi investor akan menjadi lebih banyak kemudian memberatkan Investor.
Kalau menurut pembaca, apakah penting pajak untuk Kripto di Indonesia? Silahkan Komentar dibawah!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI