Mohon tunggu...
Riva Julianto
Riva Julianto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FIB dan FH UI, Praktisi Periklanan

Selanjutnya

Tutup

Money

Siapa Bilang Alat Transportasi Berbasis Apps Ilegal?

24 Maret 2016   01:55 Diperbarui: 24 Maret 2016   01:59 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi yang masih ada pihak atau perusahaan tranportasi yang beranggapan bahwa mobil sewaan berbasis apps adalah ilegal, silahkan Anda buka dan baca UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saya lebih senang menyebutnya mobil sewaan dan bukan taksi berbasis apps karena memang UU tersebut sudah jelas membagi jenis kendaraan menjadi hanya dua: 1) kendaraan bermotor umum dan 2) kendaraan bermotor perseorangan. 

Nah yang diatur di dalam UU ini hanya kendaraan bermotor umum, termasuk taksi (plat kuning). Kenapa kendaraan bermotor perseorangan (plat hitam) tidak diatur? Karena pemerintah via UU hanya mengatur kepentingan publik dan bukan milik pribadi. Itu sebabnya mobil sewaan atau rental plat hitam tidak diatur di UU ini karena bila menyangkut urusan bisnis sewa-menyewa yang digunakan adalah UU Hukum Perdata. Kendaraan bermotor perseorangan itu masuk ke dalam kategori private commercial car atau mobil perseorangan yang dikomersilkan, termasuk di dalamnya mobil-mobil rental. 

Itu sebabnya mobil-mobil rental berplat hitam tidak perlu uji kir seperti halnya kendaraan bermotor umum berplat kuning. Perusahaan transportasi besar seperti Bluebird, Express, TRAC, dll memiliki juga divisi rental kendaraan plat hitam. Kalau mobil-mobil pribadi disewakan itu sah-sah saja, termasuk melalui apps. Sama saja kalau kita memiliki mobil dan menitipkannya ke jasa rental mobil. Jadi kalau mobil sewaan berbasis apps disebut ilegal, di mana letak ilegalnya? Kalau ilegal karena merujuk UU No 22/2009, ya jelas salah rujukan UU-nya karena memang UU ini tidak mengatur kendaraan bermotor perseorangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun