Mohon tunggu...
Rivai Pon Dame  Sitepu
Rivai Pon Dame Sitepu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum di universitas sriwijaya

Rivai Pon Dame Sitepu, Lahir di purwakarta 13 maret 2003, hobi memancing dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjaga Marwah Pengadilan: Melawan PMKH Melalui Sosialisasi Hukum

17 Juli 2024   19:29 Diperbarui: 17 Juli 2024   19:35 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengadilan merupakan pilar penting dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum. Marwah pengadilan yang terjaga menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan peradilan yang adil dan terpercaya. 

Namun dalam proses menjaga marwah pengadilan itu, tentu akan banyak sekali tantangan yang harus dihadapi salah satunya adalah Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH). PMKH adalah suatu perilaku yang dapat mengganggu jalannya proses pengadilan dan mengancam keamanan hakim baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan. 

Adapun PMKH sendiri berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang advokasi hakim merupakan perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, kemudian PMKH juga berkorelasi dengan perbuatan mengancam keamanan hakim, menghina hakim dan pengadilan. 

Dengan memahami definisi PMKH tersebut, kita dapat memaknai bahwasanya PMKH sendiri bukan hanya merupakan tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas dan marwah peradilan di Indonesia, tetapi tindakan ini juga dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, seperti penghinaan, pelecehan, hingga ancaman terhadap hakim.

Kendati demikian, apabila kita melihat beberapa tahun kebelakang ini, banyak sekali praktik -- praktik daripada PMKH itu sendiri, hal ini dibuktikan dari beberapa kasus PMKH yang terjadi, seperti kasus Hakim PA Lumajang yang dilempar kursi oleh tergugat diruang hingga terluka (21/10/2022) kemudian lagi, kasus Lukas Enembe yang membanting mikrofon ke arah meja hakim dan melontarkan kata -- kata umpatan kasar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (04/09/2023). 

Dari terjadinya kasus -- kasus tersebut, justru akan sangat menurunkan marwah daripada Lembaga pengadilan, yang dimana malah akan menimbulkan akibat buruk, dalam hal ini bisa bagi hakim itu sendiri, seperti hal nya melemahnya independensi hakim, meningkatnya potensi korupsi hakim, menurunnya martabat dan kredibilitas hakim, timbulnya jiwa stres dan tekanan psikologis dari hakim, hingga membahayakan keselamatan hakim. 

Selain dari sisi hakim, praktik -- praktik PMKH ini juga dapat mempengaruhi sisi sistem peradilan dan masyarakat luas, hal ini seperti rusaknya kepercayaan publik, terganggunya kelancaran proses persidangan, turunnya kualitas putusan hakim, terciptanya rasa tidak aman, terhambatnya proses penegakan hukum, dan rusaknya citra bangsa indonesia yang identik dengan sistem demokrasi.

Akibat -- akibat tersebut tidak semata -- mata terjadi begitu saja tanpa didasari oleh faktor yang menjadi sumbunya, faktor -- faktor yang menjadi pangkal daripada akibat -- akibat tersebut dapat berasal dari berbagai hal seperti, sistem keamanan pengadilan yang kurang memadai, fenomena budaya hukum Masyarakat yang kurang menghormati hakim, kemudian Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menciptakan rasa benci masyarakat terhadap hakim hingga menimbulkan kekecewaan terhadap proses pengadilan.

Menyadari hal tersebut Salah satu upaya krusial terkait melawan PMKH adalah melalui sosialisasi hukum kepada masyarakat luas. Sosialisasi hukum memainkan peran penting dalam mencegah PMKH di masyarakat, dimana efek daripada sosialisasi hukum ialah menambah pengetahuan dan menciptakan pola pikir masyarakat yang tidak buta hukum. 

Terkait misi nya, masyarakat disosialisasikan baik secara langsung maupun tidak langsung (media sosial) tentang berbagai sanksi hukum yang menyangkut daripada persoalan PMKH, dalam hal ini dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Persidangan dan juga peraturan -peraturan terkait lainnya, hal ini dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti tentang pentingnya menghormati profesi hakim serta diharapkan dapat terjaganya kehormatan, keluhuran hakim, dan terciptanya suasana peradilan yang aman.

Maka dari itu dapat dipastikan dengan terealisasi nya sosialisasi hukum yang baik dan efektif sebagaimana yang telah direncanakan, masyarakat dapat paham dan sadar terkait penting nya menghormati profesi hakim, kemudian dapat mendorong masyarakat untuk bersikap di muka pengadilan dengan meneladani cara -- cara yang patut dalam mencari keadilan, dan membawa pada terciptanya budaya hukum yang optimal dan kuat di masyarakat. 

Oleh karena nya penulis dalam hal ini memetik poin penting, bahwasanya PMKH merupakan tindakan yang serius yang dapat merusak kredibilitas dan marwah peradilan di Indonesia. 

Di sisi lain sosialisasi hukum memainkan peran penting dalam mencegah PMKH dimana bekerja secara aktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan peran hakim. 

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang hukum dan peran hakim dipastikan tindakan PMKH seperti hal nya mengganggu proses jalan nya persidangan, pemberian ancaman terhadap hakim, dan pemberian hinaan terhadap hakim dapat diminimalisir semaksimal mungkin, dan memberikan perubahan yang baik dalam membangun budaya hukum yang kuat dan peradilan yang berkualitas di Indonesia. 

Menjaga marwah pengadilan merupakan tanggung jawab kita Bersama. Dengan saling berkolaborasi, diharapkan marwah pengadilan dapat terjaga dan keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Bersama kita jaga marwah pengadilan, lawan PMKH, dan tegakkan keadilan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun