Mohon tunggu...
M Ricky Rivai
M Ricky Rivai Mohon Tunggu... wiraswasta -

Orang Medan, lahir 29 Agustus 1992, pemilik www.rafitour.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hatta Rajasa, Hikmah Uban dan Kerja Nyata

8 Juni 2014   17:50 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:42 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian kita mungkin merasa malu bahkan tak segan mencibir mereka yang berambut putih. Bagi yang malu kadang tak sungkan untuk mencabutnya, jika terlalu banyak uban maka semir rambut jadi pamungkasnya.

Soal uban, mengingatkan saya pada Hatta Rajasa. Sosok menteri tiga periode ini amat terkenal karena rambutnya yang putih. Mengidentifikasi sosok Hatta, kita lebih mudah menyebutnya Pak Uban atau Si Uban. Sebab rambutnya memang dari dulu putih, dan sepengetahuan saya sejak menjadi menteri era Presiden Megawati, rambut Hatta Rajasa sudah putih semua. Sehingga memang uban sangat identik dengan Hatta Rajasa.

Meski nampak sepele namun dalam pandangan Islam uban bukanlah sesuatu yang remeh. Bahkan dalam banyak dalil disebutkan keutamaan membiarkan uban dan tidak mencabutnya. Salah satu hikmahnya adalah, uban adalah cahaya pada hari kiamat. Subhanallah.

Diriwayatkan dari Fudhalah bin Ubaid r.a bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda “ Barangsiapa yang beruban rambutnya dalam Islam, niscaya uban itu akan menjadi cahayanya pada hari kiamat”

Dalam riwayat lain Rasulullah menegaskan,

“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban, walau hanya sehelai, kecuali setiap ubannya akan dihitung sebagai kebaikan yang akan meninggikan derajatnya”. (Shahihul Jami’)

Tentu ada hikmah mengapa uban demikian istimewanya di sisi Allah. Dengan kata lain, orang beruban adalah orang yang mesti mampu bertanggung jawab atas ucapan dan tindakannya selama ini. Bagi mereka yang beruban, bekerja dan berkarya dengan baik di dunia adalah bentuk manifestasi syukur atas rezeki, nikmat, dan kelapangan usia yang diberikan Tuhan. Uban juga menjadi pengingat, bahwa Allah senantiasa disisi kita untuk mengawasi dan menunjukkan jalan yang lurus, jalan yang diridhai.

Hattanomics, MP3EI dan Visi Besar Untuk Indonesia

Dahulu, jauh sebelum saya dilahirkan, Orde Baru melalui arsitek ekonominya Widjojojo Nitisastro telah memainkan peranan penting pembangunan ekonomi negara. Dikenal dengan Widjojonomics, konsep pembangunan ekonomi dengan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur dan industrialisasi besar – besaran. Industrialisasi sebagai basis utama model pembangunan diyakini merupakan cara paling cepat untuk menciptakan kelas menengah dan masyarakat yang modern.

Fokus Widjojonomics adalah memperbesar kue pembangunan. Jika kue pembangunan besar, maka diharapkan akan terjadi mutasi luar biasa yang turut pula dinikmati oleh kelompok masyarakat kecil melalui perluasan lapangan kerja, distribusi pendapatan, dan perluasan pasar domestik.

Kini, lebih dari 4 Dasawarsa berlalu, muncullah mazhab ekonomi baru yang dikenal dengan Hattanomics. Istilah Hattanomics pertama kali diperkenalkan oleh Kevin O’Rourke, pendiri konsultan resiko politik Reformasi Weekly, melalui artikel berjudul “The Politics of Indonesia’s Protectionism” pada harian The Wall Street Journal. Istilah Hattanomics merujuk pada seperangkat kebijakan ekonomi pemerintahan SBY Jilid II yang dikendalikan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa dengan ubannya yang khas.

Menurut Rourke, tiga hal pokok menjadi ciri Hattanomics, yaitu proteksionisme, restriksi perdagangan , dan pembatasan modal asing. Secara teknis, manifestasi Hattanomics terwujud dalam kebijakan renegosiasi kontrak karya, pembatasan saham asing di pertambangan secara bertahap, dan pengenaan pajak ekspor barang tambang dan mineral.

Harus diakui, belakangan ini pemerintah seperti punya harapan baru dalam pengelolaan sumber daya mineral kita. Misalnya, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang asing dalam kurun 10 tahun untuk mendivestasi sahamnya kepada perusahaan lokal atau pemerintah sampai dengan 51 % saham. Pemerintah juga mengenakan pajak tambahan ekspor hingga 20 % untuk 65 jenis barang tambang. Tujuannya untuk mendorong perusahaan tambang membangun smelter ( pabrik pengolahan ) di dalam negeri sehingga produk tambang kita memiliki nilai tambah.

Pada tahun 2012, Presiden SBY menunjuk Hatta menjadi Ketua Tim Evaluasi Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan. Hatta berusaha keras untuk menciptakan evaluasi perjanjian yang berkeadilan untuk mereka dan bangsa kita.

Hatta sebagai Menko Perekonomian juga mencanangkan MP3EI. Sebagai upaya untuk mempercepat laju ekonomi negara, pembangunan infrastruktur besar – besaran di Indonesia Barat, Tengah dan Timur pun dikebut sekencang - kencangnya. Bisa kita lihat contoh konkritnya, pembangunan Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta yang sudah sangat mendesak dikebut pagi, siang, dan malam supaya dapat segera mengurangi beban kepadatan Bandara Soekarno – Hatta yang sudah merugikan operator bandara, maskapai, dan penumpang itu sendiri. Hatta juga getol bergerilya mencari investor untuk membangun banyak bandara di kota lain, pelabuhan, jembatan, pembangkit listrik, jaringan telekomunikasi, kawasan industri baru, dan jalan tol demi realisasi MP3EI yang sesuai harapan, demi bergeraknya ekonomi negara secepat mungkin.

Hatta dengan Hattanomicsnya menunjukkan siapa dan apa kualitasnya. Tak peduli apa kata media sebelah yang mencibirnya menteri nihil prestasi. Orang yang menafikkan prestasi Hatta Rajasa, hemat saya adalah orang takabur dan congkak. Bagi saya, Hatta Rajasa dengan ubannya dan kerja nyatanya adalah bukti, bahwa nasionalismenya sangat tinggi dan tak perlu diragukan. Bung Hatta, selamat bekerja bersama Bung Bowo untuk Indonesia Raya.

*M Ricky Rivai*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun