Mohon tunggu...
RIVA ARINI 121211025
RIVA ARINI 121211025 Mohon Tunggu... Makeup Artist - Universitas Dian Nusantara,

Universitas Dian Nusantara, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis, Nama dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perpres No 29 tahun 2014

29 Oktober 2024   20:36 Diperbarui: 29 Oktober 2024   20:38 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Monitoring dan Evaluasi

Agar implementasi Perpres No 29 Tahun 2014 dapat berjalan dengan efektif, penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Dengan adanya evaluasi, pemerintah dapat mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan serta mencari solusi yang tepat.

Kesimpulan

Perpres No 29 Tahun 2014 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga untuk menjawab tantangan global dan mendukung pembangunan ekonomi. Implementasi Perpres ini memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, tenaga pendidik, dan masyarakat. Dengan langkah yang tepat, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat mencapai tujuan yang diharapkan, menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan siap bersaing di tingkat global.

Daftar Pustaka

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Sudrajat, A. (2015). Pendidikan Berkualitas dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  3. Suryadi, E. (2016). Membangun Sistem Pendidikan yang Berkelanjutan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  4. Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik Pendidikan Indonesia. Jakarta: BPS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun