5. Monitoring dan Evaluasi
Agar implementasi Perpres No 29 Tahun 2014 dapat berjalan dengan efektif, penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Dengan adanya evaluasi, pemerintah dapat mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan serta mencari solusi yang tepat.
Kesimpulan
Perpres No 29 Tahun 2014 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga untuk menjawab tantangan global dan mendukung pembangunan ekonomi. Implementasi Perpres ini memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, tenaga pendidik, dan masyarakat. Dengan langkah yang tepat, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat mencapai tujuan yang diharapkan, menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan siap bersaing di tingkat global.
Daftar Pustaka
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Sudrajat, A. (2015). Pendidikan Berkualitas dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
- Suryadi, E. (2016). Membangun Sistem Pendidikan yang Berkelanjutan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik Pendidikan Indonesia. Jakarta: BPS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H