Mohon tunggu...
Riva Robiatul Adawiyah
Riva Robiatul Adawiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswi Hukum yang memiliki ketertarikan dalam dunia jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Film

Bangun Kesadaran dan Kepedulian Hak Cipta Sinematografi dengan Menonton Film secara Legal

10 Juni 2022   21:30 Diperbarui: 10 Juni 2022   21:50 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menonton merupakan alternatif untuk mengembalikan mood yang sering dilakukan orang-orang setelah seharian penuh beraktivitas. Kabar buruknya banyak konsumen yang menggunakan cara ilegal untuk menonton film yang ingin mereka lihat.

Berdasarkan data “Pirates in the Outfield,” AKAMAI 2022 State of the Internet/security, Per januari-September 2021 pembajakan Streaming dan Pengunduhan mencapai 82 miliar untuk Industri Tv dan Film.  Dengan 3,5 miliar Indonesia bertengger di posisi ke-9 sebagai negara pengunjung situs pembajakan paling besar.

Prestasi diatas bukanlah merupakan hal yang patut dibanggakan, melainkan harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk lebih berempati dan mengapresiasi pegiat industri Tv dan perfilman.

Alasan mengapa orang Indonesia terbiasa dan lebih memilih nonton film bajakan tidak lain karena gratis. Selain itu, faktor efisiensi menjadi dalih mengapa mayoritas orang Indonesia lebih memilih menonton film bajakan. Cukup dengan mengunjungi situs, aplikasi, atau mengklik link atau tautan tertentu, sudah mendapatkan kualitas gambar jernih yang dapat ditonton kapanpun dan dimanapun. 

“Kalau ada yang gratis kenapa harus pilih yang bayar “ menjelma peribahasa bagi konsumen film bajakan. Bahkan yang lebih parah, statement “hemat” menjadi dalih untuk melakukan streaming secara tidak resmi. Padahal perbuatan tersebut tergolong tindakan ilegal karena melanggar hak cipta.

Berdasarkan pasal 40 UU Nomor 28 Tahun 201 tentang hak cipta, film, atau karya, sinematografi merupakan ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang. Pengunduhan atau penyebarluasan film tanpa seizin pemilik atau pencipta merupakan pelanggaran pidana. dimana pada Pasal 118 ayat (1) menyatakan :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran ekonomi sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan/atau huruf d untuk penggunaan secara komersial, dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Maraknya budaya pembajakan dan menonton secara ilegal tentu mencederai para pegiat industri Tv atau perfilman dalam hal ini (sutradara, produser, Kru dan tim kreatif, serta aktor dan aktris yang terlibat). Karena dari film rilis banyak jerih payah, keringat, dan biaya yang harus dikorbankan. Belum lagi kalkulasi balik modal dan keuntungan dari biaya produksi  pembuatan film itu sendiri.

Merespon maraknya kasus pembajakan, pemerintah sebenarnya telah melakukan beberapa tindakan. Sejak tahun 2019 melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lebih dari 1.000 situs streaming video ilegal telah diblokir. “Mati satu tumbuh seribu”, meskipun banyak situs yang telah diblokir nyatanya masih banyak alamat dan situs ilegal baru yang bermunculan.

Upaya pemerintah tentunya harus dibarengi dengan tindakan yang nyata dari konsumen itu sendiri. Oleh karena itu, penting mmbangun kesadaran untuk memerangi tindakan pembajakan dan streaming ilegal serta sebagai wujud apresiasi Industri Perfilman Indonesia agar lebih maju, berkualitas, dan go internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun