Hakikat kata Politik
Sehari-hari kita kerapkali mendengar kata politik entah itu dari media maupun dari orang yang ada di sekitar kita. Karena terbiasa mendengar kata politik, maka kita tidak terlalu memusingkan diri terhadap kata tersebut disaat mendengarnya. Secara sekilas kita mungkin menganggap telah tahu arti kata politik tersebut meskipun sebenarnya tidak sesungguhnya demikian. Hanya karena sering mendengar sehingga kita menganggap politik adalah hal yang umum ditelinga kita. Padahal jika kita diminta mendifinisikan kata politik tersebut kemungkinan yang muncul adalah kebingungan. Kerapkali orang menyamakan politik dengan tindakan rekayasa. Misalnya jika ada suatu institusi atau perorangan yang tersandung masalah lalu dikenakan sangsi hukum, maka kebanyakan orang menilai kejadian itu dianggap politik untuk menjatuhkan lawan, dimana kata politik tersebut cenderung disamakan dengan rekayasa. Tampaknya banyak orang yang tidak tahu hakikat kata politik namun menggunakan/ mengucapkannya dalam segala konteks.
pdt. Drie S. Brotosudarmo dosen pengampu etika kristen memberikan sedikit penjelasan tentang politik. Kata politik sendiri sebenarnya berasal dari bahasa Yunani yakni polis yang berarti benteng/ kota/ Negara. Lalu Politheia diartikan sebagai penduduk/ warga Negara/ tata Negara/ bentuk pemerintahan. Dalam suatu Polis pada zamannya setiap penduduk (politheia) memiliki kedudukan yang sama. Jika muncul persoalan yang menyangkut politheia (penduduk) atau polis (Negara) itu sendiri, maka mereka kemudian berunding di auditoria (tempat berkumpul/ bermusyawarah). Mereka saling mengemukakan pendapat lalu mengambil keputusan bersama. Sifat pengambilan keputusan secara bersama demi kesejahteraan itulah yang disebut politik. Tidak hanya itu saja, pembicaraan berkaitan perluasan wilayah, pengembangan dan pembangunan Negara dari penduduk/ warga Negara (politheia) juga disebut dengan politik. Sebuah penduduk juga dimungkinkan melakukan ekspansi demi memperluas polis (kota) karena berkaitan dengan jumlah penduduk yang semakin maupun demi perluasan kesejahteraan sosial. Dalam sebuah polis juga terdapat aset-aset yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan warga, misalnya tempat untuk menunjang kesehatan masyarakat disebut dengan poliklinik. Lalu agar tercipta sebuah keamanan dan keadilan warga negara dibentuklah polisi sebagai penegak hokum. Dan tentu masih banyak aset-aset lainnya.
Demikian sekilas tentang hakikat kata politik yang mungkin selama ini belum terlalu dipahami oleh banyak orang, sehingga penggunaan kata politik menjadi salah kaprah.
Kiranya sedikit informasi tersebut dapat menolong kita (pembaca) untuk menggunakan kata politik tidak dengan sembarangan yang akhirnya bisa bermakna melenceng dari makna sesungguhnya. Terkesan istilah politik ini menjadi pasaran karena banyak orang dengan latah dan sembarangan mengucapkan kata politik tersebut tanpa tahu hakikat yang sesungguhnya. Dengan tahu dan mengerti sebuah hakikat dari politik itu sendiri diharapkan masyarakat dapat menggunakan kata politik tersebut dengan bijak dan tepat arti sehingga tidak terjadi kekaprahan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H