Mohon tunggu...
Rita Kum
Rita Kum Mohon Tunggu... Pramusaji - Pramusaji

Perempuang yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pisahkan Kepentingan Ibadah dengan Kepentingan Dunia

22 Februari 2019   09:14 Diperbarui: 22 Februari 2019   09:41 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekitar dua bulan ke depan kita akan hadapi pesta demokrasi besar bernama pemilihan Umum. Uniknya Pemilu kali ini, Pilpres dan Pileg terjadi bersamaan. Jadi tgl 17 April nanti masyrakat yang berhak memilih akan mendapat lima blanko pemilu yang harus dipilih.

Kampanye Pilpres dan Pileg sudah memasuki tahap jelang akhir. Hiruk pikuk merambat sampai ke banyak hal. Ke ranah nyata maupun ranah maya. Pada pertemanan dan persinggungan nyata sampai pada perang di sosial media. Begitu juga poster, baliho dan alat peraga kampanye lainnya makin marak . Kita dengan mudah melihat ada baliho di jalanan, di lapangan dan sebagainya.

Kesemuanya itu diperkenankan sesuai koridor-koridor yang telah ditetapkan yaitu aturan Pemilu no 7 tahun 2017. Jika melanggar ketentuan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang akan memegang peranan dengan memperingatkannya. Bawaslu bertugas mengawasi kampanye dan penyelenggaraan pemilu. Kadang pelanggaran terjadi pada penempatan alat peraga kampanye atau kampanye itu sendiri berlangsung di tempat yang tidak semestinya.

Semisal kampaye di tempat ibadah. Itu adalah wilayah yang dilarang untuk berkampanye. Selain rumah ibadah tempat yang dilarang untuk berkampanye sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf h adalah pelaksanaan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dan jika ketentuan itu dilanggar maka aka nada sanksinya yaitu di pasal 76 ayat 3 PKPUno 23 tahun 2018 yaitu peringatan sampai pada penghentian kegiatan kampanye.

Akhir-akhir ini kita melihat bahwa kampanye juga dilakukan di tempat ibadah.  Sang legislative ikut shalat di amsjid tetapi disertai dengan menyebaran alat kampanye yaitu brosur dan lain-lain. Meski dia juga menyatakan akan menyumbang sarana ibadah itu. Di sisi lain ada salah satu calon yang ikut dalam Pilpres juga melakukan kampanye di sarana ibadah dengan ditemukannya selebaran itu.

Kegiatan itu adalah salah satu bentuk pelanggaran kampanye. Tak baik melakukan kampanye di tempat yang bersifat netral seperti di sekolah atau perguruan tinggi atau di kantor-kantor pemerintah. Begitu juga masjid, gereja, vihara, pura dan kelenteng juga harus bebas dari kepentingan politik.

Beribadah adalah urusan transedenta kita dengan yang di atas yaitu Tuhan YME. Sedangkan kampanye adalah urusan politik praktis yang sarat akan kepentingan duniawi . Karena itu lebih baik kita bisa memisahkan diri dengan baik, dua kepentingan itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun