Mohon tunggu...
Rita setiyowati
Rita setiyowati Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerintah Akan Menaikan Multi Tarif PPN

15 Juni 2021   19:44 Diperbarui: 15 Juni 2021   20:24 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.

Adapun skema yang jadi pertimbangan adalah skema multitarif PPN, yakni pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.

Pemerintah juga dapat mengenakan tarif PPN berbeda dari tarif tersebut atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, Tarif berbeda dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

Sementara itu, tarif PPN 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Dan akan dibentur-benturin seolah PPnBM untuk mobil diberikan dan sembako dipajaki, itu kan teknik hoaks yang bagus banget memang," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).Pemerintah pun sama sekali belum membahas PPN sembako hingga PPN sekolah yang masuk dalam Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR. "Seolah-olah sekarang (sembako) sudah naik, padahal enggak ada. Yang terjadi justru rakyat itu sekarang menikmati seluruh apa yg dibilang belanja dan bantuan pemerintah dan insentif perpajakan, mereka enggak bayar PPh 21, PPN ditunda atau direstitusi, PPh 25 dikurangi, bahkan kita memberikan diskon 25 persen untuk PPh masanya," beber Sri Mulyani.Dia lantas menegaskan, kebijakan apapun yang diambil Kementerian Keuangan akan didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR, apalagi yang skalanya menyangkut orang banyak termasuk PPN. "Enggak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Itu saja dulu, jawaban yang paling mantap. Enggak mungkin itu. Jangankan pajak yang PPN, wong cukai aja kita harus diskusi yang lama banget," pungkas Sri Mulyani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun