Mohon tunggu...
Rita Rosari Sijabat
Rita Rosari Sijabat Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perhutanan Sosial "Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari"

8 Januari 2024   22:00 Diperbarui: 8 Januari 2024   22:03 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Sesuai dengan Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, Perhutanan Sosial bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Perhutanan Sosial merupakan program Nasional tertuang dalam nawacita Presiden Republik Indonesia, yaitu Bapak Joko Widodo. Dalam mendukung program pemerintah ini, KPH Gedong Wani juga mendorong masyarakat yang berada dalam wilayah kelola kawasan hutan produksi KPH Gedong Wani agar mengetahui dan juga dapat mengikuti program Perhutanan Sosial ini.

Kelompok Tani Hutan (KTH) Agro Lestari merupakan salah satu kelompok yang berada dalam wilayah kerja UPTD KPH Gedong Wani tepatnya pada Register 40 Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung. Kelompok yang terbentuk pada bulan Agustus tahun 2023 ini juga sedang dalam proses pengajuan ijin persetujuan Perhutanan Sosial. KTH ini sudah melakukan rangkaian tahapan dalam pengajuan izin dimulai dari pembentukan kelompok, pemetaan dan juga melakukan Forum Group Disccusion (FGD) verifikasi berkas pengaajuan PS. Untuk tahapan selanjutnya berkas sudah disampaikan kepada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) dan akan menunggu tindak lanjut berupa verifikasi teknis yang akan dilakukan oleh tim dari BPSKL. KTH Agro Lestari sendiri merupakan kelompok ke dua yang telah terbentuk di Desa Karang Rejo. Diharapkan akan semakin banyak kelompok yang akan mengikuti kegiatan PS, karena dengan mengikuti PS petani mendapatkan fasilitasi pendampingan dalam kelola kelembagaan, kelola kawasan serta kelola usaha. Tentunya pendampingan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani dan terciptanya lingkungan yang juga terjaga kelestariannya. Dengan demikian "masyarakat sejahtera, hutan lestari" dapat tercapai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun