Mohon tunggu...
Rita Nur Rahayu
Rita Nur Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta - Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan pada Permasalahan Masyarakat (Studi Kasus: Lumpur Panas Porong)

27 Desember 2021   05:19 Diperbarui: 27 Desember 2021   07:23 1499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap organisasi dalam perusahaan besar maupun menengah di Indonesia dan beberapa negara besar, memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan melalui program sosial dan sekitar lingkungan yang menjadi tempat perindustrian perusahaan. 

Dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal Pasal 15 huruf b berbunyi "Setiap penanam modal berkewajiban: (b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan." Dalam artian penjelasaan dari pasal tersebut menyatakan, yang di maksud dengan tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Melihat dinamika permasalahan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan masyarakat, membuat kekecewaan masyarakat terhadap tanggung jawab sosial tersebut. Jika dilihat tidak semua pengusaha lalai menjalankan tanggung jawab sebagai mestinya. 

Beberapa perusahan besar di Indonesia menjalankan tanggung jawab sosial dalam organisasi sebagai sukarelawan dan membentuk tim tersendiri untuk membuktikan jika perusahaan tersebut menjalankan dan berhubungan baik terhadap lingkungan masyarakat. Terdorong oleh motivasi bahwa pembangunan berkelanjutan yang hanya dapat dicapai atau dipertahankan manakala tercipta keseimbangan antara aspek-aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup telah melahirkan kesadaran baru di kalangan komunitas bisnis di Indonesia untuk melaksanakan CSR. Karena banyaknya kesenjangan sosial pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk mengatur CSR dalam peraturan perundang-undangan. 

Analisis Penulis Mengenai Topik Implementasi CSR

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) menyangkut hubungan antara perusahaan dengan lingkungan masyarakat. CSR terkait dengan upaya pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Menurut ISO 26000 yang dikutip Putra (2015:1) :

"Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak keputusan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Tanggung jawab tersebut harus mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan noma-norma perilaku internasional, serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh."

CSR merupakan bentuk tanggung jawab social atas pegawainya, masyarakat dan sekitarnya, sedangkan Charity/ Corporate Philanthropy merupakan bentuk tertua dan tersimpel dari CSR. Meskipun secara yuridis Pemerintah telah membuat regulasi terkait CSR, namun dalam Implementasinya hingga sekarang masih terdapat banyak CSR yang tidak tepat sasaran pada lingkungan masyarakat dalam memberikan bantuan pada pemberdayaan masyarakat. Ada beberapa permasalahan di Indonesia yang gagal dalam implementasi pada masyarakat. Kasus dalam gagalnya Implementasi CSR terhadap masyatakat :

" Kasus lumpur panas Porong menjadi trigger untuk kembali menyerukan tanggung jawab kalangan pebisnis terhadap lingkungan sekitarnya. Kendala CSR terletak pada komitmen, perusahaan. Jika perusahaan tidak memiliki komitmen terhadap lingkungan sekitar, maka tanggung jawab dan kepedulian sosial itu pun juga tidak ada. Selain itu, masalah program juga menjadi kendala perusahaan dalam menjalankan kepedulian sosial. Banyak perusahaan memiliki komitmen tinggi terhadap masalah-masalah sosial, namun program yang dilaksanakan tidak berdasarkan pada ketulusan, namun hanya untuk popularitas semata."[1]

Mengetahui terdapat banyak permasalahan dengan gagalnya CSR dari perusahaan dan pemerintah sehingga tidak melakukan CSR dengan baik. Sehingga tulisan penulis dengan kajian permasalahan menjadi kendala implementasi CSR, agar dapat melakukan perbaikan demi pemberdayaan masyarakat.

Solusi yang Ditawarkan Oleh Penulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun