Menurut Ibnu Abbas, ayat ini melarang umat Islam untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, seperti mencuri atau menipu. Hanya perniagaan yang dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak yang diperbolehkan
Dalam Tafsir Modern
Ayat ini menjelaskan terkait konteks bisnis pada saat ini, ayat ini mengajak umat untuk melakukan transaksi secara adil dan transparan, serta menghindari praktik-praktik seperti riba, korupsi, dan penipuan.
Aspek BurhaniÂ
Contohnya pada era digital sekarang ini terdapat banyak orang yang melakukan jual beli online. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan kerelaan antara penjual dan pembeli. Misalnya, platform e-commerce harus menyediakan informasi yang jelas dan jujur mengenai produk untuk menghindari penipuan dan praktik curang.
Aspek IrfaniÂ
1. Pentingnya etika dalam transaksi untuk mendorong praktik bisnis yang adil dan transparan.
2. Pengakuan hak milik pribadi untuk menciptakan rasa aman dalam berbisnis dan berinteraksi sosial.
3. Mengingatkan manusia supaya tidak hanya mencari keuntungan pribadi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H