Rumah seharusnya dapat menjadi tempat berlindung, tempat yang paling nyaman untuk beristirahat, yang paling kokoh menjadi sandaran kala hidup sedang berjalan tak baik baik saja. Â Namun berbeda dengan kondisi yang kita hadapi saat ini, dimana kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi dan mirisnya dilakukan oleh orang orang terdekat yang seharusnya mengayomi namun malah melukai.
Berdasarkan catatan tahunan komnas perempuan terbaru yang dirilis pada 7 Maret 2023, Data pengaduan ke Komnas Perempuan dibagi menjadi 3 ranah; ranah personal terdapat 2098 kasus, ranah publik 1276 kasus dan ranah negara 68 kasus. Kekerasan personal menjadi yang paling dominan setiap tahunnya.
Kekerasan yang terjadi di ranah personal diantaranya Kekerasan oleh Mantan Pacar tercatat 713 kasus yang paling banyak diadukan, Berikutnya Kekerasan terhadap Istri (622 kasus), Kekerasan Dalam Pacaran (422 kasus), Kekerasan terhadap Anak Perempuan (140kasus), KDRT/RP lain seperti: kekerasan terhadap menantu, sepupu, kakak/adik ipar atau kerabat lain (111 kasus), dan Kekerasan Mantan Suami (90 kasus). Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ranah personal adalah kekerasan psikis.
masalah ini merupakan masalah serius dan perlu ditangani dengan segera. Dikutip dari rspermata.co.id Kekerasan terhadap perempuan memiliki berbagai dampak bagi para korban, secara kesehatan fisik dan psikis. Dari segi kesehatan psikis, korban umumnya mengalami kepercayaan diri yang menurun, perasaan bersalah dan cenderung untuk menyalahkan diri sendiri, perasaan sedih yang mendalam hingga perasaan tidak ingin menjalani hidup (depresi) hingga mengalami gangguan stres pasca trauma. Di sisi lain, dampak psikis ini menyebabkan rentannya risiko penggunaan dan kecanduan obat-obatan seperti narkotika, merokok, dan alkohol.
kekerasan juga dapat terjadi ketika menjalani sebuah hubungan, Sekitar 9-38% pasangan muda yang menjalani hubungan percintaan terlibat dalam kekerasan yang tidak disadari. Beberapa perilaku yang termasuk kekerasan atau toxic relationship yang dijalani, antara lain (1) melacak seluruh tempat dan kegiatan yang dilakukan oleh pasangan, (2) adanya kewajiban untuk segera membalas pesan atau telefon dari pasangan, (3) rasa cemburu yang berlebihan, (4) tuduhan menjalani hubungan dengan orang lain, serta (5) melakukan atau ancaman akan melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam hubungan.
Fenomena tersebut merupakan kondisi yang marak terjadi, jika saat ini kita temui kondisi lingkungan  yang belum ramah terhadap perempuan, kita bisa menjadi rumah yang melindungi, menaungi, dan mendengarkan para korban tanpa penghakiman. Jadilah yang paling dipercaya untuk mendengar keluh kesah masalahnya. Jika korban sampai mengalami depresi, gangguan stres pasca trauma, dan kecenderunagn untuk bunuh diri maka bantu korban untuk mendapat pertolongan dari tenaga profesional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H