Mohon tunggu...
Rita Istik Maliyah
Rita Istik Maliyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi UIN Walisongo Semarang

hai^^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Building Rapport antara Psikolog dan Klien Berdasarkan Aturan Kode Etik Psikologi Indonesia

9 November 2023   17:45 Diperbarui: 9 November 2023   17:48 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 19 membahas mengenai “Hubungan Profesional”. Psikolog diharapkan mampu menciptakan hubungan professional yang baik dengan rekan sesama profesi maupun hubungan dengan rekan profesi lain. Psikolog harus mampu menjaga hak dan nama baik rekannya, saling memberikan feedback, menghargai dan menghormati kompetensi masing-masing.

Pasal 20 membahas mengenai “Informed Consent”, yaitu persetujuan dari Klien dalam menjalankan layanan psikologi. Persetujuan tersebut harus diterima Klien tanpa adanya paksaan dan memuat berbagai informasi seperti perkiraan waktu layanan, gambaran kegiatan yang akan dilakukan, keuntungan dan risiko yang mungkin didapatkan, jaminan kerahasiaannya, dan informasi mengenai siapa yang akan bertanggungjawab apabila risiko tersebut benar-benar terjadi.

Pasal 21 membahas mengenai “Layanan Psikologi Kepada dan/atau Melalui Organisasi”. Psikolog yang memberikan layanan kepada/melalui organisasi, harus memberikan informasi mengenai tujuan layanan yang diberikan, siapa saja pihak yang menerima layanan tersebut, pihak yang menjalankan layanan tersebut, hubungan Psikolog dengan organisasi dan pihak penerima layanan, sejauh mana batasan kerahasiaan yang diberikan, dan pihak yang memiliki akses informasi.

Daftar Pustaka

(HIMPSI), Himpunan Psikologi Indonesia. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. In Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia. Retrieved from http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun