Proses non-litigasi dilakukan secara tertutup sehingga menjaga kerahasiaan informasi kedua belah pihak.
- Harmoni Hubungan
Pendekatan non-litigasi memungkinkan kedua belah pihak untuk tetap menjaga hubungan baik karena prosesnya bersifat kolaboratif.
- Kesesuaian dengan Prinsip Syariah
Metode non-litigasi, seperti musyawarah dan arbitrase, sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menekankan penyelesaian konflik secara damai.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun memiliki banyak keunggulan, penyelesaian sengketa non-litigasi di asuransi syariah juga menghadapi beberapa tantangan, seperti:
- Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Banyak peserta asuransi yang belum memahami keberadaan lembaga non-litigasi dan proses penyelesaian yang ditawarkan.
- Kompleksitas Kasus: Beberapa kasus sengketa mungkin terlalu kompleks untuk diselesaikan tanpa melibatkan jalur hukum.
Lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi memainkan peran penting dalam menjaga keberlanjutan industri asuransi syariah. Dengan mengedepankan prinsip keadilan, efisiensi, dan musyawarah, lembaga ini tidak hanya memberikan solusi atas konflik tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah. Ke depannya, upaya peningkatan edukasi dan penguatan kapasitas lembaga non-litigasi perlu dilakukan agar mekanisme ini dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak peserta asuransi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H