Mohon tunggu...
Rita Andriani Harahap
Rita Andriani Harahap Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seseorang yang berusaha menyukai tulisan disetiap lembarnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dampak Penerapan Sistem Digitalisasi terhadap Perusahaan Keuangan Syariah

7 November 2024   14:16 Diperbarui: 7 November 2024   14:20 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 5. Pengiriman dan penerimaan pesan sangat cepat dan murah.

6. Mudah untuk disimpan dan diolah sehingga tidak memerlukan ruang penyimpanan yang besar.

7. Mudah diaplikasikan dalam berbagai media karena format isi dari informasi digital akan sama, antara device yang satu dengan device yang lainnya.

Peran Digitalisasi dan Informasi Terhadap Kinerja Perbankan Syariah        

1. Perkembangan Digital Banking 

Bank Syariah Sejak layanan perbankan online dilakukan oleh Stanford Federal Credit pada tahun 1994, secara online perbankan menyebar dengan cepat ke seluruh dunia. Internet banking sudah berkembang dan diterapkan di Indonesia pada tahun 1998 oleh BII dan mobile banking diterapkan oleh BCA pada tahun 2001, mobile banking Islami diterapkan oleh BCA Syariah pada tahun 2014 dan diikuti oleh bank lain. 

Transaksi menggunakan digital Perbankan semakin masif setelah pertumbuhan Start-Up Business di tahun 2010 dan terus berkembang hingga sekarang. Perkembangan teknologi, perubahan perilaku konsumen, dan tren bisnis. Persaingan menjadi faktor ;pendorong bagi bank untuk terus berinovasi, khususnya bank syariah yang memiliki dua aturan dalam menjalankan bisnisnya (hukum Islam dan peraturan pemerintah).

Prinsip syariah diakui sebagai hukum positif dalam perbankan syariah, maka dari itu segala kegiatan yang ada diperbankan syariah haruslah sesuai dengan prinsipi-prinsip syariah begitupun dengan penyediaan layanan e-banking. Hal tersebut sesuai dengan Paasa 24 Ayat (1) huruf a. Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Sayriah menentukan dengan tegas bahwa bank syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentanagan dengan prinsip syariah. 

Pada dekade berikutnya, pada tahun 2010-an dan seterusnya perbankan digital memanfaatkannya menjadi salah satu poin penting yang membuat bank bisa bertahan dalam krisis ekonomi kedua. Fase ini mendorong bank untuk berinvestasi lebih banyak dalam proyek digital, menciptakan gelombang kedua digitalisasi di Indonesia. 

Beberapa bank mulai menggunakan berbagai platform media sosial untuk menyampaikan, memperkenalkan, dan mensosialisasikan berbagai fitur produk yang bermanfaat bagi pelanggannya seperti: membuka saluran layanan pengaduan pelanggan; dan mendorong interaktif dua arah komunikasi, sehingga pelanggan merasa lebih terhubung dan dihormati. 

Strategi ini menghilangkan paradigma bahwa layanan perbankan hanya dapat diakses melalui konvensional ranting. Tuntutan digitalisasi perbankan juga diperkuat dengan pergeseran bisnis kepemilikan, yang saat ini didominasi oleh generasi milenial, yang lebih memilih kenyamanan transaksi online dan seluler.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun