Mohon tunggu...
Rita PuspitaDewi
Rita PuspitaDewi Mohon Tunggu... Freelancer - ruang menulis

tempat menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HUT RI Ke-78, 97 Narapidana Rutan Kebumen Terima Remisi

17 Agustus 2023   18:54 Diperbarui: 17 Agustus 2023   19:04 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebumen,INFO_PAS- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berikan remisi umum 17 Agustus kepada 97 orang Narapidananya, Kamis (17/08/2023). Pemberian remisi tersebut secara simbolis diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, H. Ahmad Ujang Sugiono,SH.

Bertempat di halaman dalam Rutan Kelas IIB Kebumen, Ujang membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

'' Saya ucapkan "Selamat atas Remisi tahun ini" bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,''ucapnya.

Ujang juga mengatakan bahwa Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.

Selanjutnya, Halasson Sinaga Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen menjelaskan pemberian remisi di Lapas/Rutan Jawa Tengah sendiri sudah memenuhi persyaratan secara administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantive. Jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mendapatkan remisi sebanyak 46 unit, 29 lapas, dan 17 rutan negara.

"Saya ucapkan selamat kepada 97 narapidana yang mendapatkan remisi. Semua yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat administratif dan substantive. Selain itu 1 orang narapidana hari ini langsung bebas. Semoga ini menjadi semangat bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik" Tutupnya.


Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah jajaran Forkopimda, Petugas Rutan Kelas IIB Kebumen beserta stakeholder lainnya. (HumasRumen)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun