Kebumen- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kebumen ikuti kegiatan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan Assesmen guna pengusulan remisi khusus Keagamaan Islam Tahun 2023 oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, Rabu (15/02). Kegiatan Litmas ini didampingi Langsung Oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kebumen, Anas Syaefudin.
Anas menyebutkan Undang-Undang Pemasyarakatan mengharuskan pelaksanaan asesmen penurunan risiko untuk pengusulan Remisi. Dalam undang-undang tersebut, pemberian Remisi diperketat karena pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang dinilai oleh PK atau Asesor Pemasyarakatan.
Undang-Undang Pemasyarakatan makin mempertajam peran strategis PK dalam Sistem Pemasyarakatan, salah satunya pelaksanaan asesmen yang dapat memperlihatkan penurunan tingkat risiko sebagai dasar pemberian hak bersyarat WBP, termasuk hak Remisi.
"Undang-Undang Pemasyarakatan menjadikan asesmen salah satu syarat usulan Remisi. Hal ini yang perlu diketahui bersama sebagai amanat dari undang-undang yang baru bahwa untuk mendapatkan Remisi harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko". Tuturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H