Secara produk hukum, sanksi atas pelanggaran BBM sudah diatur dalam Undang –Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dengan anacaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Penerapan pidana ini juga seringkali menguntungkan para pelaku karean tidak ada batas minimum hukuman pidana yang pasti, secara tafsir melalui Undang – Undang No. 22 Tahun 2001 pasal 53 sampai dengang 58 berarti hukuman minimal adalah 1 (satu) hari dan maksimal adalah 6 (enam) tahun dan straf minima denda juga tidak ada, maka dapat dikatakan butuh ketegasan secara hukum karena berguna memberikan efek jera bagi pelaku perseorangan.
Berbeda dengan badan usaha (korporasi) yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, yang ditambah sebanyak sepertiganya, produk hukum ini harus bisa menertibkan rakyat kecil yang berniat baik menjual BBM eceran untuk kebutuhan masyarakat banyak dalam situasi tertentu, namun juga harus memiliki batas pasokan BBM untuk pengecer agar lebih terkontrol mendistribusikannya, caranya juga dapat menggunakan kartu kontrol yang dipergunakan saat membeli BBM untuk kebutuhan dagang. Perlu juga diperhatikan kepada pengecer nakal yang memiliki mitra dengan penjahat berkerah atau memiliki kekuasaan berupa modal sosial dan modal materil di kalangan masyarakat.Â
Ketegesan produk hukum yang dibuat haruslebih tajam kearah pemilik modal lain seperti korporasi yang tidak memiliki izin karena korporasi memiliki potensi tindak kriminal besar yang seperti menimbun, dan pengangkutan penjualan kepada perusahaan besar, ke luar negeri, atau tempat lain yang memiliki harga BBM yang tinggi. Dengan demikian hukum diharapkan akan seimbang serta efektif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penjualan BBM dapat menjadi sarana usaha masyarakat kecil untuk terlepas dari rantai kemiskinan.
[caption caption="Sumber: Hasil Dokumentasi Lapangan di SPBU Bangka Belitung (Foto Pengecer Menggunakan Jerigen Bertutup Sarang Burung)"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H