Mohon tunggu...
RIFKY R TANJUNG
RIFKY R TANJUNG Mohon Tunggu... Penikmat Akal Sehat -

1) Iam Moslem 2) Penikmat Kajian Sosial Politik dan Budaya 3) Love Bangka Belitung 4) *Menulis Untuk Melawan Lupa*

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Surat Duka dari Hutan Orang Lom

2 Maret 2016   10:56 Diperbarui: 2 Maret 2016   13:20 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah menjadi masalah krusial yang dirasakan oleh masyarakat adat di berbagai daerah khususnya Orang Lom. Ketika industri di kawasan hutan dalam bentuk penguasaan hutan dengan sistem ekonomi pasar kapitalis. Produksi hutan terakomodir dalam bentuk industri hutan berskala kecil dan besar seperti ekspansi perkebunan kelapa sawit, industri kayu produksi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan lokal, dan global yang tentu memerlukan sumber daya alam yang berlimpah di hutan Orang Lom.

Namun, aktivitas industri di wilayah hutan menuai pro dan kontra karena marak terjadi seperti aktivitas illegal logging di seputaran hutan yang memiliki nilai sakral dan bersejarah bagi Orang Lom. Pengeruhan air di kawasan hutan Benak oleh aktivitas ngelimbang, dan permasalahan sulit lainnya adalah persengketaan tanah antara masyarakat setempat dengan perusahaan kelapa sawit swasta. Kata-kata kritis yang dikeluarkan tokoh adat Orang Lom di atas sejalan dengan permasalahan yang terjadi di hutan Orang Lom dan sudah mulai naik ke permukaan dengan meluasnya akses informasi.

Logika ataupun persepsi tentang kekayaan hutan Orang Lom dipersepsi secara berbeda dengan logika antara Orang Lom dan pebisnis industri serta pemangku kebijakan. Menurut para pebisnis industri, memanfaatkan kekayaan hutan merupakan usaha ekonomi yang menguntungkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, logika dan persepsi seperti itu tidak bisa diselaraskan dengan logika kesejahteraan masyarakat adat. Berdiri gagah perusahaan industri di tanah adat belum tentu dapat disepakati bersama sebagai rancangan penyejahteraan rakyat. Perlu diketahui pula kesejahteraan masyarakat tidak bisa diukur dengan nominal. Serta secara tidak sadar mengancam berkurangnya jumlah Orang Lom bersama harta karun terbesarnya, yakni belantara hutan dengan flora dan fauna yang bermanfaat bagi dunia luar. 

Menanti Payung Hukum

Ironi, jika permasalahan yang sudah berlangsung lama tidak kunjung diselesaikan dan terus berlarut setiap tahun dan akan berakibat fatal secara sosial dengan munculnya konflik terbuka secara vertikal antara kedua belah pihak. Konflik yang bernuansa industrialisasi di wilayah adat dapat dimaknai bahwa tidak terumuskan sebuah ketegasan yang jelas mengenai pengakuan hak dan wilayah adat.

Pascakebijakan yang tidak adil, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berdiri di awal pintu reformasi dan cukup mendorong terbukanya akses baru bagi masyarakat adat dalam penegakan keadilan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat. Dengan slogan keadilan yaitu, “kalau negara tidak mengakui kami, kami pun tidak mengakui negara”.

Perjuangan untuk menanti konstitusional oleh AMAN sudah berjalan, hingga lahirlah produk hukum tentang hak-hak masyarakat adat yang menjadi peluang hukum bagi keadilan masyarakat adat Orang Lom. Peluang tersebut tercantum pada Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang dilantunkan pada tanggal 16 Mei 2013 bersama AMAN meski masih dalam perdebatan sengit tentang pemisahan hutan adat dari hutan Negara dengan pembagian fungsi yang jelas.

Produk hukum selain Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, terdapat produk hukum lain yang sudah terumuskan juga dapat menjadi pendukung untuk membuka ruang kembali bagi masyarakat adat dalam rangka memperjuangkan hak-hak dan wilayah adat khususnya masyarakat adat Orang Lom. Penguatan hak-hak ulayat Orang Lom dapat diperjuangkan melalui perumusan kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka guna mendukung konstitusi masyarakat adat.

Tegaknya hukum untuk perdamaian memiliki peluang dapat terlaksananya kawasan Orang Lom menjadi Desa Adat dengan melihat kemajuan masyarakat adat di wilayah Nusantara lainnya. Dengan mempertimbangkan tata ruang kelola berupa kawasan yang menjadi hutan adat dan hutan yang menjadi kawasan aktivitas ekonomi yang digunakan untuk berkebun bagi Orang Lom, pertanian beras merah yang dianggap sakral (berladang/beume), serta keanekaragaman budaya tak benda lainnya. 

Hal-hal penting yang perlu menjadi kata peringatan untuk segenap pihak yang berkompeten dan terlibat untuk sesegera mungkin menyamakan persepsi seraya mendukung tegaknya keadilan bagi hak-hak ulayat Orang Lom. Agar tidak terjadi kesalahan tafsir mengenai pengelolaan kearifan lokal hutan Orang Lom. Jika kita semua terlambat, keberadaan Suku yang sangat bersejarah ini akan hilang ditelan peradaban oleh tangan kita sendiri.

[caption caption="Foto pembakaran Camp Illegal Loging oleh masyarakat adat Orang Lom Dusun Air Abik, Belinyu, Bangka Belitung"]

[/caption]

Di Tulis Oleh: Rifky R Tanjung dan Nur Alam (TIM Pemetaan KKN PPM UBB 2014 Dusun Air Abik)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun