Paradigma era revolusi industri 4.0 yang menuntut masyarakat untuk menguasai keterampilan 4C dalam hal ini adalah; berpikir kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif. Berkaitan dengan hal tersebut, generasi muda sebagai tombak utama kemajuan bangsa harus mampu menanamkan hal tersebut, salah satu ruang lingkup yang dapat digunakan sebagai wadahdalam menerapkan hal tersebut, adalah demokrasi. Â Demokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat dimaknai sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakukan yang sama bagi seluruh masyarakat.Salah satu lembaga yang memiliki kaitan dengan hal demokrasi adalah Bawaslu.
Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) dalam mengimplementasikan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu sangat membutuhkan dukungan yang kuat dari masyarakat, terlebih generasi muda. Kolaborasi menjadi kunci keterkaitan dalam satu prinsip kepercayaan antara penyelenggara dengan masyarakat dan pihak terkait, sebagai upaya  meningkatkan partisipasi bersama masyarakat demi mewujudkan pemilu bersih tanpa politik uang. Masyarakat menjadi mitra penting dalam pengawasan baik sebagai relawan pengawas dan pemantau pemilu (Saufi et al., 2020).
Sebagai jembatan, dalam menerapkan hal tersebut maka badan pengawas pemilu (Bawaslu) memiliki gagasan, untuk membentuk dan memfasilitasi generasi muda melalui kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif. Â Sekolah kader pengawas partisipatif merupakan wadah, ajang yang dapat dimanfaatkan generasi muda, untuk memperoleh informasi berkaitan dengan pengawasan pemilu. Masyarakat terlebih generasi muda diharapkan mampu menjadi kader, untuk mengawasi, melakukan edukasi, sosialisasi, berkaitan dengan kecurangan dan perilaku yang menyimpang dalam hal demokrasi. Demokrasi yang dimaksud di sini adalah pemilu. Generasi muda sebagai harapan bangsa diharapkan dapat berpikir kritis, dalam hal ini berpikir untuk memikirkan strategi dan metode yang tepat sebagai langkah sosialisasi di masyarakat, kreatif dalam hal ini masyarakat terlebih generasi muda berpikir bagaimana cara penyampaian gagasan yang telah dirangkai, kolaboratif dalam hal ini generasi muda dituntut untuk berkolaborasi dengan berbagai macam mitera yang ada, dan terakhir komunikatif, dalam hal ini masyarakat terlebih generasi muda dituntut untuk bisa menyampaikan pendapat atau gagasan yang telah dirancang kepada masyarakat. Kegiatan ini, dinilai dapat menyiapkan generasi bangsa yang melek akan demokrasi, melek akan literasi dan mampu mengedukasi masyarakat yang selama ini, tidak paham berkaitan dengan perilaku menyimpang dalam pemilu.Â
Sumber:
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V. (diakses secara daring) pada 02/10/2021 pukul 23.00
Saufi, A., Faiz, A., & Yanuar, M. R. (2020). Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Daering Sebagai Sarana Pendidikan Pemilu dan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19. Jaurnal Of Character Education Society, 3(3), 15. http://journal.ummat.ac.id/index.php/JCES/article/view/2400/pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H