Mohon tunggu...
Riswanda
Riswanda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menang Untung Kalah Buntung

9 Mei 2017   00:18 Diperbarui: 14 Mei 2017   19:18 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

MENANG UNTUNG KALAH BUNTUNG

Islam melarang segala bentuk tindak yang dapat membuat kerugian bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan. Hukum  dalam islam mempunyai tujuan untuk menciptakan ketentraman individu maupun masyarakat, mencegah segala perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap anggota masyarakat, baik yang menyangkut dengan jiwa, harta dan kehormatan seseorang. Hukum dalam islam juga bertujuan untuk memperbaiki seseorang, membuat tertib sosial, menjaga ketentraman dan kedamaian masyarakat.

            Didalam kehidupan sehari-hari, maysir atau judi seringkali dimanfaatkan seseorang untuk memperkaya diri, padahal maysir (judi) itu sendiri sangatlah merugikan bagi seseorang yang bersangkutan dalam maysir (judi) tersebut. Maysir atau judi itu sendiri adalah “suatu transaksi atau kesepakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk bertaruh agar mendapatkan kepemilikan suatu benda atau jasa yang bertujuan untuk menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu. Maysir atau judi merupakan cara untuk mendakan uang secara untung-untungan,  maysir (judi) akan membuat seseorang yang menang menjadi untung, dan membuat seseorang yang kalah menjadi buntung atau mengalami kerugian yang sangat besar. Maka dari itu maysir (judi) diharamkan oleh islam. Firman Allah Q.S. Al-Baqarah: 219

Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya”. (Q.S.Al-Baqarah: 219).

            Pada ayat tersebut mengatakan bahwa “khamr dan judi” keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat, tetapi dosanya lebih banyak daripada manfaatnya. Maka dari itu sudah jelas dalam ayat tersebut maysir (judi) sangat diharamkan dalam islam karena lebih banyak kemudharatannya daripada manfaatnya.

            Dalam kehidupan  sehari-hari banyak praktik perjudian yang dilakukan dengan berbagai macam cara, baik dengan cara bermain kartu, nomor, undian, dan lain-lain.

Beberapa contoh judi dlam kehidupan sehari-hari:

  •  TOGEL
  • togel adalah permainan menebak angka, yang mana Bandar akan mengeluarkan beberapa angka pada saat tertentu untuk menunjukkan pemenang, dengan imbalan yang sangat fantastis tergantung ketepatan dan jumlah angka benar yang menjadi tebakan kita, togel banyak disebut toto gelap. Banyak peminat dalam permainan ini karena keuntungan dari permainan ini sangat besar dan kerugian yang bisa di bilang sedikit karena pemain hanya membeli nomor tersebut. Dalam permainan togel ini sendiri banyak trik yang dilakukan oleh pemain untuk mendapatkan nomor yang akan keluar persis seperti yang Bandar keluarkan, bahkan trik tersebut dilakukan secara tidak wajar bahkan tidak masuk akal seperti: meminta nomor yang akan keluar pada mbah dukun, meminta pada kuburan, meminta kepada jin, bahkan meminta pada orang gila, itu semua adalah keyakinan mereka. hal tersebut merupakan hal abnormal, bagaimana mungkin kita seseorang bisa menang dengan meminta nomor pada hal-hal tersebut, padahal kenyataanya banyak prediksi yang salah. Togel ini adalah permainan untung-untungan, banyak orang yang mendapatkan keuntungan yang besar dalam permainan ini, dan lebih banyak lagi yang sangat dirugikan, maka dari itu togel sangatlah dilarang karena sangat merugikan.
  • SABUNG AYAM.
  •         Sabung Ayam adalah kegiatan mengadu keberanian dan daya tarung dari ayam jago dengan cara mengadu ayam jago. Kegiatan adu ayam belum tentu langsung menjadi kegiatan perjudian tergantung ada unsur taruhan atau tidak, karena ada orang yang mengadu ayam hanya untuk kesenangan, sabung ayam juga merupakan adat istiadat yang turun temurun. Tetapi dalam sabung ayam juga banyak digunakan untuk praktek berjudi dengan cara menentukan ayam mana yang kuat dan menang, dan dialah yang menentukan pemenang judi itu pula. Mereka menggunakan sabung ayam untuk berjudi, karena dengan sabung ayam mereka menghilangkan jejak dalam berjudi.
  • Judi Menggunakan Kartu.
  •         Permainan judi ini menggunakan media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah, banyak sekali jenis permainan judi kartu yang berkembang di masyarakat seperti judi menggunakan kartu Domino, Poker, dan lain-lain. Dan banyak pula cara bermain kartu tersebut. Seperti Chap Sha, Poker, Remi, dan lain-lain. Maka karena itu banyak pelaku judi yang memanfaatkan permainan ini untuk berjudi karena banyaknya model cara bermain judi dengan menggunakan kartu. Banyak yang untung besar dalam hal ini, banyak pula yang bangkrut dalam permainan ini, karena pemaianan ini pada umumnya menggunakan taruhan yang besar, bahkan banyak orang yang berhutang, banyak pula yang menjual harta mereka karena kekalahan dalam judi ini, seperti mereka menjual tanah, rumah, emas, dan harta-harta yang berharga miliknya yang lain.
  • Billiyard
  •         Permainan ini juaga sering di gunakan untuk berjudi, pada umumnya permainan ini dilakukan oleh pemain-pemain professional. Banyak praktik judi yang dilakukan oleh permainan ini seperti permainan sport, permainan billiyard menggunakan kartu dan lain-lain. Judi ini sangat diminati oleh kalangan orang kaya. Dan banyak pula orang kaya yang bangkrut karena judi dalam permainan ini.

            Maka oleh karena itu udi dilarang oleh islam karena sangat banyak kerugian dalam berjudi, karena banyaknya kemudharatan dari pada manfaatnya ynang membuat judi sangat dilarang dalam islam.

Firman allah dalam Q.S. Al-Maidah: 90-91

Artinya:“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.“Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan Shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.(Q.S. Al-Maidah: 90-91)

REFERENSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun