Mohon tunggu...
Risvi Surya Noviyanto
Risvi Surya Noviyanto Mohon Tunggu... Teknisi - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Refocusing dan Realokasi Anggaran dalam Upaya Penanganan Covid-19

8 Juli 2021   18:07 Diperbarui: 8 Juli 2021   18:17 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malang, 8 Juli 2021 - Pandemi COVID-19 yang sudah berjalan lebih dari satu tahun di Indonesia cukup menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap berbagai aspek mulai dari ekonomi, sosial, Kesehatan dan lainnya. Sebelumnya pemerintah pusat melalu PERPPU No.1 Tahun 2020 dan PERPRES No.54 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) telah menyediakan beberapa penanganan untuk menjaga masyarakat dan perekonomian tetap stabil, namun dalam berjalannya waktu dan menjalarnya COVID-19 maka alternatif tersebut dinilai kurang efektif dan harus melakukan tindakan lain.

Oleh karena itu sesuai dengan Ketentuan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka setiap pemerintah daerah waib untuk melakukan penyesuaian penerimaan PAD dengan menyesuaikan Potensi Pajar Daerah dan Retribusi Daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan ekonomi saat pandemi.

Hasil penyesuaian tersebut dituliskan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dam selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan memastikan komitmen pemda dalam upaya penanganan COVID-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020, maka Pemda yang tidak memenuhi ketentuan terkait laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan terkait DAU atau DBH nya.

Berdasarkan hasil realokasi dan refocusing APBD tentu saja banyak diindentifikasi beberapa daerah yang belum menyampaikan laporan APBD-nya, selain itu daerah yang sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD juga akan dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan PAD, terutama yang berasal dari pajak dan retribusi daerah sebagai akibat daripada pandemi COVID-19. Selain itu, evaluasi juga memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang memerlukan pencegahan secara tepat akurat dan memadai.

Banyak efek samping dari kegiatan refocusing anggaran terkait penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 ini, salah satunya berdampak pada beberapa pekerjaan fisik dan teknis di beberapa pemerintah daerah salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Pemerintah Kabupaten Malang, dimana terdapat refocusing APBD tersebut membuat beberapa kegiatan menjadi tertunda karena pemotongan anggaran tersebut dinilai cukup besar yakni hingga 60 persen. Kepala DPUBM Kabupaten Malang, Romdhoni, juga mengatakan dari sekitar 200 lebih kegiatan fisik, ada sekitar 100 lebih kegiatan fisik strategis yang tertunda.

Dinas lain yang mengalami refocusing anggaran dan cukup berdampak pada instansinya adalah Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang tetap terdampak refocusing anggaran mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2021. Dampak yang dihasilkan dari refocusing anggaran itu hampir sama seperti pada DPUBM Kabupaten Malang, namun hanya terkena refocusing sebesar 27 persen.

Realokasi dan refocusing pada saat pandemi sekarang memang memiliki beberapa dampak yang kurang menguntungkan bagi beberapa instansi yang terlibat, bahkan kadang ada yang sampai terhadap pelayanan masyarakat. Namun perlu diketahui bahwa realokasi dan refocusing anggaran ini tidak semata-mata untuk kebaikan pemerintah saja, tetapi juga untuk kebaikan masyarakat semua. Senin, 5 Juli 2021, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan refocusing anggaran sebesar Rp 26,2 triliun untuk memenuhi kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 sekaligus pemulihan ekonomi yang mana Rp 6 triliun berasal dari transfer keuangan dana desa. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai belanja di Kementerian/Lembaga (K/L) terkait penanganan COVID-19 mulai dari vaksinasi, testing, tracing, perawatan pasien serta biaya operasional kesehatan. Saat ini penanganan pemerintah terkait COVID-19 menjadi prioritas utama dalam menekan kenaikan kasus COVID-19 yang mulai melunjak belakangan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun