Mohon tunggu...
Rinrin Novi Ristianti
Rinrin Novi Ristianti Mohon Tunggu... Administrasi - Aku adalah aku

Pencinta ketinggian, pengagum senja, pencandu literasi penikmat secangkir kopi🏞️🌇📖☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mudahnya Buat Passport dengan M-Paspor

27 Maret 2022   16:53 Diperbarui: 31 Maret 2022   11:49 1650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


4. Datang ke Kanim sesuai tanggal yang di pilih

Saat hari H datang ke Kanim usahakan untuk datang 15 menit sebelum Kanim buka. Hal ini dilakukan agar dapat antrian lebih awal. Saat datang ke Kanim hal pertama di lakukan adalah datang ke loker informasi sambil membawa surat pengantar. Nanti akan di beri formulir yang harus kita isi.

Isi formulir tersebut, lalu tandatangan di atas materai. Yang perlu di persiapkan saat ke Kanim adalah bahwa seluruh berkas yang di upload saat kita membuat pengajuan. Saranku harus lebih selengkap mungkin dan jangan sampai lupa tujuan kita saat membuat passport harus sama saat pengajuan dan wawancara.


5. Wawancara dan Foto

Setelah selesai mengisi formulir kita daftar ke tempat wawancara. Setelah itu kita dapat nomer antrian dan menunggu di panggil. Setelah nomer di panggil kita akan di wawancara oleh petugas dan menunjukkan berkas asli yang di upload. Sering kali dalam wawancara petugas menanyakan hal sama berulang - ulang. Setelah itu kita akan sidik jari dan foto.

Jika kita lolos wawancara maka kita kan di beri surat untuk mengambil passport. Jika kita lolos namun harus memenuhi beberapa dokumen tambahan maka kita harus menyelesaikan dokumen tersebut sebelum akhir batas waktunya. Bila tidak maka kita gagal dan uang akan masuk kas negara


7. Pengambilan passport

Pengambilan passport bisa dilakukan 3 hati kerja dari proses wawancara. Saat pengambilan passport bawa surat pengantar yang di beri saat wawancara. Passport akan hangus 30 hari kerja bila tidak di ambil.

Bukankah mudah?? Yuk yang mau bikin pasport bisa bikin dari sekarang dengan m-pasport.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun