Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang harus dibayarkan oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan langsung yang sesuai dengan undang-undang. Jika wajib pajak mendapatkan surat SP2DK yang merupakan (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan dari wajib pajak terkait indikasi ketidakpatuhan atau kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, wajib pajak harus menanggapi dengan cermati isi surat SP2DK dan menyampaikan penjelasan paling lama 14 hari sejak tanggal penyerahan SP2DK. Proses ini melibatkan pemeriksaan data dan dokumen oleh DJB. Setelah itu DJP akan menentukan apakah wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka atau belum, Â jika ada tindakan pemeriksaan pajak lebih lanjut. Oleh karena itu wajib pajak perlu memahami dan menanggapi SP2DK dengan tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H